Paradoks Batu Bara: Energi Kotor tapi Umurnya terus Diperpanjang
Bram Setiawan • Penulis
13 Februari 2026
7
• 5 Menit membaca

Sejak Revolusi Industri, pembakaran batu bara merupakan salah satu sumber terbesar pelepasan gas rumah kaca sehingga panas matahari terperangkap lebih lama di Bumi. Dampaknya antara lain peningkatan suhu, perubahan ekstrem pola cuaca, es mencair di wilayah kutub, dan permukaan air laut makin naik.
Polutan ini kebanyakan bersumber dari pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang mengandung karbon dioksida (CO₂), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), partikulat (PM 2.5 atau PM 10), dan logam berat. Kandungan partikel berbahaya inilah yang merusak kualitas udara dan pencemaran lingkungan lainnya.
Pembakaran batu bara juga memengaruhi kesehatan manusia yang menghirup partikel halus polutan ini. Ketika partikel ini masuk ke paru-paru dan aliran darah akan meningkatkan risiko sakit pernapasan, gangguan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), serta kanker paru-paru. Logam berat seperti merkuri dan arsenik sifatnya beracun (neurotoksik) dan rentan meningkatkan risiko kanker (karsinogenik).
Kandungan SO₂ dan NOₓ yang beredar di udara bisa menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman, tanah, dan perairan. Adapun partikel halus dan logam berat yang dilepaskan ke udara akan turun mengendap di tanah dan air. Endapan ini merusak lingkungan dan mengganggu rantai makanan, karena zat berbahaya ini bisa mempengaruhi organisme hidup. Ketika abu sisa pembakaran (fly ash) ini menumpuk di lingkungan sekitarnya akan mengancam makhluk hidup yang terpapar.
Karena begitu banyak mudarat, pensiun dini PLTU layak diterapkan untuk menghindari 182 ribu kasus kematian akibat polusi dan biaya kesehatan sebesar US$130 miliar pada masa mendatang. Emisi berlebihan akibat PLTU pun bisa dikurangi untuk mencegah risiko krisis iklim yang salah satunya berisiko menurunkan produksi beras Indonesia sebesar 3,5 juta ton atau setara konsumsi 26,6 juta orang.
Sayangnya, meski ada rencana mengurangi kapasitas PLTU, pemerintah masih enggan melepaskan ketergantungannya terhadap batu bara. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2025 (PP 40/2025) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang ditetapkan pada 15 September 2025.
PP 40/2025 ini rentan memperpanjang dominasi batu bara dan melemahkan komitmen dekarbonisasi atau pengurangan emisi karbon karena pemerintah menggunakan dalih baru, yakni “diversifikasi”. Sebab, diversifikasi energi ini tidak langsung menghapus batu bara, melainkan memanfaatkan teknologi pengolahan batu bara menjadi bentuk-bentuk lain, seperti gasifikasi dan likuid.
Diversifikasi yang merugikan
Gasifikasi batu bara merupakan proses kimiawi yang mengubah batu bara menjadi gas sintetis (synthesis gas atau syngas), yang terdiri atas karbon monoksida (CO) dan hidrogen (H₂). Syngas juga menjadi bahan baku produksi hidrogen dan amonia. Hidrogen dipisahkan dari campuran gas melalui proses pemurnian. Adapun amonia diproduksi melalui reaksi yang menggabungkan hidrogen dengan nitrogen (N₂). Amonia tidak hanya digunakan sebagai bahan baku pupuk, tetapi juga pembawa hidrogen (hydrogen carrier) dalam sistem energi modern.
Selain syngas, pengolahan batu bara lainnya yang juga dibidik Indonesia adalah untuk pembuatan dimetil eter (DME). Material ini disebut-sebut sebagai bahan bakar alternatif karena karakteristik kimiawinya mirip liquefied petroleum gas (LPG).
Upaya memperpanjang pemanfaatan batu bara melalui DME menjadi sorotan ketika Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek ini menjadi satu prioritas nasional. Sebab, sudah ada pelajaran dari kepergian perusahaan Air Products and Chemicals Inc dari proyek DME bersama PT. Bukit Asam Tbk. Sejak 2023, proyek di Muara Enim, Sumatra Selatan ini tidak berlanjut karena dinilai tidak ekonomis.
Proyek DME menjadi kontroversial karena, menurut studi Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), biaya produksi DME lebih mahal dari LPG. Selain itu penggunaan DME juga berisiko lebih boros energi karena memiliki nilai kalor yang lebih rendah dibandingkan LPG.
Tak hanya penambahan subsidi karena proyek, tapi proyek DME juga memperpanjang dampak lingkungan akibat produksi batu bara. Proyek DME ini diperkirakan memerlukan investasi mencapai US$ 11 miliar atau sekitar Rp 180 triliun (asumsi kurs Rp 16.450 per US$).
Selain masalah ekonomi, proyek gasifikasi batu bara juga bakal menambah emisi gas rumah kaca, sehingga justru berlawanan dengan upaya global melawan perubahan iklim. Penelitian pada 2020 menjelaskan proses produksi DME dari batu bara menghasilkan emisi sebesar 153 kilogram CO2 per setara barel minyak (SBM). Sementara pembakarannya menghasilkan 412 kilogram CO2 per SBM, lebih tinggi dibanding emisi pembakaran LPG yakni 386 kilogram CO2 per SBM.
Mendorong diversifikasi ramah lingkungan
Kebijakan diversifikasi energi dalam KEN, yang masih mempertahankan batu bara melalui skema hilirisasi dan konversi seperti DME, hidrogen, dan amonia berbasis fosil sama saja menjauhkan Indonesia dari komitmen mewujudkan transisi energi.
Selain itu, prioritas investasi pemerintah terhadap hilirisasi batu bara menunjukkan bahwa Indonesia masih mengarahkan pembiayaan pengembangan energi fosil. Keselarasan kebijakan diversifikasi batu bara pemerintah ini menjadi pertanyaan karena berisiko menjauhkan Indonesia dari komitmennya mengatasi kenaikan suhu Bumi 2°C pada 2050 mendatang.
Alih-alih menggunakan energi fosil, pemerintah sebenarnya bisa mendorong strategi diversifikasi serupa dengan basis energi terbarukan. Misalnya dengan mendorong produksi hidrogen dan amonia yang rendah karbon (green hydrogen dan green ammonia) untuk pupuk maupun sumber energi untuk kendaraan. Kedua material ini disebut rendah karbon karena dihasilkan dari listrik energi terbarukan.
Indonesia memiliki potensi besar energi terbarukan yang bisa memberikan listrik rendah emisi dan cukup menguntungkan secara ekonomi. Potensinya mencapai 333 gigawatt (GW) di seluruh Indonesia dengan rincian energi surya sebesar 165,9 GW, energi angin/bayu 167 GW, dan minihidro 0,7 GW.
Hidrogen hijau bisa menjadi langkah strategis rendah karbon dalam industri dan transportasi. Sejak 2023, Indonesia memiliki Strategi Hidrogen Nasional (SHN) sebagai bagian dari upaya pemanfaatan hidrogen untuk mendukung dekarbonisasi 2060 atau lebih cepat. Jika Indonesia serius, pengembangan sektor hidrogen ataupun industri turunan berbasis energi terbarukan lainnya justru bisa mendorong transisi energi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.




