Paradoks Air sebagai Energi: Terbarukan Tapi Belum Berkeadilan
Cintya Faliana • Penulis
14 Februari 2026
4
• 6 Menit membaca

Banjir besar di Sumatera akhir 2025 lalu membuat izin PT North Sumatera Hydropower Energy (NSHE) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dicabut. Kementerian ESDM mencabut izin ini akibat dugaan PT NSHE berkontribusi menyebabkan dan memperburuk bencana banjir yang terjadi.
PLTA yang seharusnya beroperasi awal 2026 ini memiliki kapasitas 510 megawatt (MW). Sumber air yang digunakan berasal dari Bendungan Aek Batang Toru di atas lahan seluas 650 hektare. Dengan tinggi bendungan 72 meter, bendungan mengambil aliran sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Batang Toru bukan satu-satunya bendungan yang ‘bermasalah’. Sepanjang 2014-2024, Presiden Joko Widodo secara ambisius menyelesaikan pembangunan 53 bendungan yang mayoritas berada di Pulau Jawa.
Waduk Jatigede di Jawa Barat yang berdiri di atas lahan 4.100 hektare, misalnya, juga menuai berbagai polemik. Mulai dari penggusuran 11 ribu keluarga, tidak sepadannya ganti rugi, hingga rusaknya situs budaya.
Selama ini energi air adalah salah satu energi terbarukan yang digadang-gadang bisa menjadi alternatif pengganti energi fosil. Kementerian ESDM menyebutkan potensi energi air di Indonesia per 2024 lalu mencapai 89 gigawatt (GW).
Namun demikian, potensi ini diikuti oleh “kutukan sumber daya air”, istilah yang disinggung oleh Komisi Bendungan Dunia (World Commission on Dams/WCD). Lembaga ini menilai manfaat proyek energi air diperoleh dengan biaya yang sangat mahal, terutama secara sosial dan lingkungan. Beban tersebut ditanggung oleh masyarakat yang direlokasi, komunitas di wilayah hilir, para pembayar pajak, serta lingkungan itu sendiri.
Kebijakan terpusat
Terdapat setidaknya tiga jenis teknologi yang digunakan dalam operasional PLTA yaitu bendungan, run-of-river, dan pumped storage hydropower (PSH). Dari ketiga teknologi tersebut, hanya run-of-river (terjunan air) yang tidak membutuhkan infrastruktur besar atau masif. Biasanya run-of-river banyak digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) yang berkapasitas kecil.
Sementara bendungan dan PSH membutuhkan infrastruktur dan lahan secara masif. Pembangunan infrastruktur inilah yang berpotensi memiliki dampak sosial besar seperti relokasi. Selain itu, bendungan juga berpotensi mengubah ekosistem sungai jika tidak dibangun dengan hati-hati.
Karena skala dan kebutuhan investasinya yang besar, proyek bendungan dan PSH umumnya berada dalam kendali pemerintah pusat. Dalam implementasinya, ketika pembangunan PLTA dan bendungan menjadi proyek strategis nasional, pemerintah cenderung menganggap dampak sebagai hambatan. Alih-alih memitigasi, pemerintah mengabaikan eksternalitas sosial dan lingkungan sebagai variabel yang dapat merugikan secara jangka panjang.
Eksternalitas yang luput dihitung
Dampak yang dihasilkan dari pembangunan bendungan dan luput dihitung adalah masalah sosial dan lingkungan. Dampak sosial salah satunya adalah relokasi, penurunan taraf hidup, hilangnya mata pencaharian, dan perubahan cara hidup (way of life) yang tidak terkompensasi.
Studi menyebutkan, dalam satu abad terakhir terdapat 40-80 juta orang terdampak relokasi akibat pembangunan infrastruktur energi air di seluruh dunia. Belum lagi, 80% masyarakat yang direlokasi mengalami penurunan signifikan dalam standar hidup mereka. Data ini didapatkan dari survei terhadap pembangunan 50 bendungan terbesar dunia.
Belajar dari studi kasus di Cina, relokasi tanpa perencanaan yang matang dan holistik menjadi beban yang ditanggung oleh warga sendiri. Sebab, pemerintah cenderung memandang warga terdampak sebagai kelompok yang homogen, tanpa perbedaan kondisi ekonomi dan keahlian (skillset).
Skema kompensasi yang umum dilakukan masih berfokus pada kerugian material dan infrastruktur fisik bagi warga yang direlokasi. Namun, skema tersebut mengabaikan kehilangan “kekayaan yang melekat” seperti keterampilan bertani atau menangkap ikan. Program dukungan jangka panjang pasca relokasi untuk melatih masyarakat dengan keterampilan baru sering kali tidak dijalankan di tingkat lokal.
Dampak tersebut dirasakan oleh warga yang direlokasi akibat pembangunan Waduk Jatigede, Jawa Barat. Pada 2015, pemerintah menggelontorkan hanya Rp741 miliar untuk 11.469 KK. Proses pembayaran kompensasi yang bertahap itu pun bermasalah.
Warga sekitar waduk yang sudah biasa bertani, kini kehilangan tanah dan ganti rugi tidak cukup besar untuk membeli tanah pertanian lagi. Warga dibiarkan sendiri tanpa pendampingan untuk mempelajari keahlian baru.
Selain itu, masyarakat yang direlokasi juga tidak mendapatkan kompensasi atas hilangnya jaringan sosial dan bentuk-bentuk kekayaan sosial lainnya. Padahal, kehilangan kekayaan sosial memiliki konsekuensi ekonomi, budaya, sosial, dan kesehatan.
Sistem kompensasi relokasi yang ada juga tidak mempertimbangkan perubahan kondisi fisik wilayah akibat perpindahan. Misalnya, perbedaan iklim dan ketinggian, yang dapat memengaruhi produksi pertanian dan menurunkan pendapatan rumah tangga.
Belum lagi dampak lingkungan seperti kehilangan satwa liar, deforestasi, rusaknya ekosistem sungai, atau kerusakan mata air. Misalnya, Bendungan Aek Batang Toru memotong jalur habitat 800 ekor orang utan Sumatera. Akibatnya, eksistensi satwa langka tersebut terancam karena akan kesulitan untuk kawin. Pelestarian satwa dilindungi itu pun akan semakin sulit terealisasi.
Rusaknya ekosistem sungai juga terjadi di Waduk Sermo, DI Yogyakarta. Pada dasarnya, bendungan menghambat aliran alami sungai sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Hambatan ini membuat ikan kesulitan bermigrasi ke hulu, yang pada akhirnya dapat menurunkan bahkan menghilangkan populasi tertentu.
Perubahan debit dan kecepatan air di sekitar bendungan juga merusak habitat ikan dan organisme perairan lainnya. Selain itu, penumpukan sedimen di waduk dapat menurunkan kualitas air di sekitarnya.
Dampak terstruktur, bukan insidental
Segala dampak negatif dari aspek sosial dan lingkungan ini sebenarnya bisa dianalisis dan dihitung sejak awal jika pemerintah menggunakan kerangka keadilan energi dengan sungguh-sungguh. Dampak-dampak ini seharusnya tidak dianggap sebuah ‘kecelakaan’ atau ketidaksengajaan yang tidak bisa diperhitungkan, melainkan hasil dari pilihan kebijakan.
Untuk itu, pemerintah seharusnya menggunakan kerangka keadilan energi untuk memandu pengambilan keputusan proyek PLTA. Kerangka ini harus digunakan sebagai alat penilaian sebelum konstruksi, pada tahap studi kelayakan. Bukan pula aspek keadilan digunakan sebagai alat evaluasi setelah proyek dibangun dan bermasalah.
Salah satu konsekuensi paling nyata dari kegagalan tersebut adalah praktik relokasi. Beragam studi telah membuktikan bahwa relokasi atas nama kepentingan nasional bukan hal sederhana dan mesti disiapkan dengan matang.
Relokasi kerap kali justru membebani kelompok paling rentan secara tidak proporsional. Bahkan, relokasi dapat menciptakan kerentanan serta ketergantungan baru bagi masyarakat akibat risiko utang, kehilangan pendapatan, dan dislokasi sosial. Oleh karena itu, penting untuk kembali menegaskan bahwa relokasi harus menjadi pilihan terakhir, serta mempertimbangkan alternatif selain relokasi terencana.
Pemerintah juga tidak bisa begitu saja merelakan hutan terbabat ataupun terendam begitu saja akibat proyek energi air berskala besar. Proyek bendungan ataupun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang bersinggungan dengan hutan, terutama hutan lindung yang menjadi pencegah bencana, seharusnya dicoret dari daftar rencana. Harapannya, ambisi pengembangan energi terbarukan tidak menjadi bumerang bagi upaya global untuk meredam perubahan iklim.




