Mengenali Bentuk Subsidi Energi di Indonesia
Bram Setiawan • Penulis
06 Mei 2026
5
• 5 Menit membaca

Di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah, upaya memperkuat kemandirian energi nasional makin genting. Apalagi situasi ini berhubungan dengan subsidi energi, yang sebagian besar masih terserap untuk BBM dan LPG. Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi menembus Rp 118,7 triliun sampai akhir Maret 2026. Realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi harga rata-rata minyak mentah (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume BBM, LPG, dan listrik
Subsidi energi dapat diartikan sebagai bentuk tindakan pemerintah yang bertujuan menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan produsen, atau mengurangi biaya yang dibayar oleh konsumen energi. Di Indonesia, bentuk subsidi energi difokuskan pada tiga sektor, yaitu bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, LPG tabung 3 kilogram, dan listrik.
Subsidi BBM
BBM bersubsidi merupakan jenis bahan bakar yang harganya ditekan lebih rendah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, subsidi BBM secara langsung untuk solar (diesel). Sementara pertalite (RON 90) tidak dikategorikan dalam subsidi, melainkan BBM penugasan dengan mekanisme kompensasi. Sebelumnya, subsidi juga mencakup premium (RON 88), yang distribusinya dihentikan secara bertahap sejak 2022. Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, subsidi BBM jenis tertentu (solar) dialokasikan sebesar Rp 26,7 triliun. Pada 2026, besaran subsidi jenis bahan bakar tertentu Rp 25,14 triliun.
Subsidi BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi menetapkan kelompok seperti rumah tangga, usaha mikro, transportasi umum, nelayan, dan petani sebagai penerima subsidi BBM.
Laporan International Energy Agency (IEA), “Indonesia’s Steady Progress in Tackling Fossil Fuel Subsidies” menjelaskan, subsidi bahan bakar fosil bukan hal baru di Indonesia. Kebijakan ini telah ada sejak masa awal kemerdekaan sekitar 1949, dan pada 1960-an bahkan mencapai hampir 20% dari belanja fiskal. Krisis Asia akhir 1990-an yang disertai depresiasi tajam nilai tukar semakin meningkatkan biaya subsidi. Pada 2014, nilai ekonomi subsidi mencapai sekitar US$ 27,7 miliar.
Subsidi LPG 3 Kilogram
Subsidi LPG 3 kilogram merupakan kebijakan pemerintah untuk menyediakan energi rumah tangga dengan harga terjangkau melalui skema subsidi harga. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi LPG 3 kilogram senilai Rp 87,6 triliun, naik tipis dibanding tahun sebelumnya Rp 87,5 triliun.
Pemerintah mematok subsidi LPG 3 kilogram dalam RAPBN 2026 senilai Rp 80,3 triliun. Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, subsidi untuk BBM dan LPG 3 kilogram mendapat alokasi anggaran senilai Rp 105,4 triliun. Anggaran LPG lebih besar dari subsidi untuk jenis BBM tertentu.
Program LPG 3 kilogram mulanya diperkenalkan sebagai bagian dari konversi minyak tanah sejak 2007 untuk menekan beban subsidi BBM dan mengalihkan konsumsi energi rumah tangga. Kala itu, upaya untuk peralihan ini selama tiga tahun dibutuhkan investasi sekitar Rp 15–20 triliun. Pemerintah meminta Pertamina untuk membagikan kompor dan tabung gas secara gratis kepada keluarga miskin.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, menetapkan LPG 3 kilogram sebagai barang bersubsidi dan menentukan penerimanya, yaitu rumah tangga dan usaha mikro. Pada tahap ini, fokus kebijakan masih pada perluasan akses energi murah melalui distribusi massal. Pemerintah memperbarui rancangan distribusi melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 agar distribusi LPG bersubsidi bisa sesuai sasaran.
Namun, isu mengenai penerima subsidi ini selalu mendapat sorotan, karena tidak sepenuhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha memperketat pembelian LPG 3 kilogram, yang antara lain mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu juga rencana merancang regulasi baru yang akan mengatur soal pembelian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Belakangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumbar rencana pemerintah mengganti subsidi LPG menjadi gas fosil terkompresi (CNG).
Subsidi Listrik
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah. Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan pemerintah agar menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Dalam Pasal 7 dijelaskan harga energi harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian yang berkeadilan. Adapun amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam Pasal 4 yang menyebutkan pemerintah, pusat maupun daerah, harus menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Penyaluran subsidi diatur melalui kebijakan tarif listrik oleh Kementerian ESDM, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peraturan ini terdiri atas 8 bab dan ruang lingkup peraturan meliputi kriteria penerima, ketentuan naik atau turun daya serta penyambungan, posko pengaduan dan mekanisme pengaduan subsidi listrik.
Menurut Peraturan Menteri tersebut penerima subsidi merupakan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil yang difokuskan pada rumah tangga pelanggan 450 Volt-Ampere (VA) dan sebagian 900 VA. Verifikasi penerima subsidi merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam beberapa tahun terakhir, tren subsidi terus naik. Dalam APBN 2024 subsidi listrik sebesar Rp73,24 triliun. Pada 2025, anggaran naik, pemerintah mengalokasikan Rp90,22 triliun untuk subsidi listrik. Besaran anggaran naik lagi pada 2026, jumlahnya mencapai Rp104,64 triliun. Kenaikan ini berhubungan dengan naiknya harga sumber energi fosil seperti batu bara dan gas fosil. Faktor pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS juga turut memengaruhi besaran subsidi.
Polemik dalam Subsidi Energi
Pada dasarnya, subsidi digunakan untuk meringankan harga energi yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari. Terlebih supaya harga yang dikeluarkan oleh masyarakat cenderung tampak stabil, walaupun harga minyak dan gas dunia naik. Negara memberikan subsidi energi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga energi domestik dari fluktuasi global.
Namun, efektivitas subsidi pun akhirnya menjadi polemik. Sebagaimana menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), sistem subsidi, kompensasi, serta kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) selama ini memang berperan mendukung biaya pokok penyediaan (BPP) PLN rendah. Namun, kebijakan tersebut juga mengunci ketergantungan pada energi fosil, membebani fiskal, dan menghambat energi terbarukan karena tidak menciptakan persaingan yang setara. Oleh karena itu, subsidi energi perlu dirancang ulang agar lebih tepat sasaran, transparan, dan tidak menghambat investasi energi bersih.




