Pendanaan Transisi Energi Indonesia dalam Bayang-Bayang Utang
Bram Setiawan • Penulis
23 Februari 2026
4
• 5 Menit membaca

Kredit foto: Stefan Müller/Wikimedia Commons
Transisi energi Indonesia membutuhkan dana yang tidak sedikit, sekitar Rp16 ribu triliun hingga 2060. Biaya ini tak mungkin dipenuhi seluruhnya dari kas negara, sehingga Indonesia harus memanfaatkan berbagai sumber dana internasional yang tersedia.
Salah satu solusi disepakati Indonesia bersama koalisi negara maju adalah Just Energy Transition Partnership (JETP) yang berhasil menggaet komitmen pendanaan hingga US$21,6 miliar (setara Rp353 triliun).
Adapun pendanaan ini terdiri atas campuran berbagai skema pembiayaan. Ini dimulai dari US$0,4 miliar dalam bentuk ekuitas, US$10 miliar dalam bentuk pembiayaan komersial, US$1,6 miliar dalam bentuk pinjaman non-konsesi, dan US$6,9 miliar dalam bentuk pinjaman konsesi. Ada juga sekitar US$2,1 miliar dalam bentuk jaminan, US$0,3 miliar dalam bentuk hibah/bantuan teknis, dan US$0,3 miliar dalam bentuk yang akan ditentukan kemudian.
Rincian tersebut menunjukkan sebagian besar pembiayaan transisi energi berbentuk utang. Adapun lainnya berupa hibah dan investasi. Sejumlah pakar menyoroti bentuk pendanaan utang ini justru membuat agenda transisi energi memantik kerentanan baru, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Risiko tersandera Utang
Celine Tan, ahli hukum ekonomi internasional dari University of Warwick, menyoroti isu pendanaan transisi energi dalam lokakarya yang diadakan di bilangan Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026. Menurut Tan, pembiayaan iklim yang dijalankan melalui sistem keuangan global (international financial architecture/IFA) saat ini justru memperburuk kerentanan ekonomi dan keuangan yang ada di negara-negara berkembang.
Risiko kerentanan semakin besar apabila pembiayaan berbasis utang dijalankan tanpa ruang fiskal dan kebijakan yang memadai. Celine menganggap, tanpa reformasi sistem keuangan global, pembiayaan iklim bisa memicu krisis keuangan lanjutan di negara berkembang. Hal ini mengingat pembiayaan seperti JETP lebih banyak menekankan kewajiban bagi host-countries seperti Indonesia. Keterikatan para donor seperti negara maju dalam komitmen ini justru lebih longgar.
Celine menjelaskan, risiko ini juga tidak terkecuali bagi instrumen keuangan baru seperti obligasi tematik (meliputi obligasi hijau), sustainability-linked bonds. Jika diterbitkan tanpa pengamanan regulasi, instrumenini dapat menjadi saluran transmisi baru bagi ketidakstabilan keuangan di tingkat domestik maupun global. “Ketiadaan regulasi dan pengawasan memadai atas arus keuangan lintas batas membuat pembiayaan swasta bersifat mudah bergejolak (volatile) dan kurang berkelanjutan,” ucapnya.
Selain itu, di tengah besarnya sumber pembiayaan berbasis utang, keterbatasan jaring pengaman keuangan memperbesar kerentanan terhadap krisis utang, guncangan finansial, perdagangan, dan iklim. Pada masa krisis 1998,, dukungan keuangan misalnya dari Dana Moneter Internasional (IMF), diberikan dengan persyaratan yang berpotensi mempersempit ruang fiskal dan kebijakan negara penerima.
Risiko tersebut bisa terulang bahkan lebih tinggi, karena krisis iklim juga menambah kerentanan sistem keuangan di negara-negara berkembang. Di Indonesia, risiko ini juga cenderung besar karena negara ini termasuk paling rawan terdampak krisis iklim.
Celine mengingatkan, tata kelola sistem keuangan global tidaklah simetris. “Negara-negara berkembang memiliki suara dan representasi yang lebih sedikit dalam arsitektur keuangan internasional dibandingkan dengan forum tata kelola hukum atau multilateral internasional lainnya,” katanya.
Meena Raman, perwakilan dari Third World Network, mengatakan dunia membutuhkan pembiayaan yang tidak memperburuk beban utang negara berkembang. Skema pembiayaan tidak boleh menambah tekanan fiskal yang sudah ada, melainkan harus memperluas kapasitas negara berkembang untuk menjalankan agenda iklimnya. Ia merujuk Pasal 9.1 Perjanjian Iklim yang menegaskan kewajiban negara maju menyediakan sumber daya keuangan untuk membantu negara berkembang dalam mitigasi dan adaptasi.
“Ruang politik penting untuk menilai apakah negara-negara maju memenuhi kewajiban mereka,” kata Meena.
Pendanaan campuran atau blended finance dengan porsi hibah yang lebih besar dibutuhkan sebagai langkah untuk mengakhiri dominasi energi fosil. Tanpa reformasi arsitektur pembiayaan global dan peningkatan porsi hibah, komitmen transisi energi berisiko membebani ruang fiskal nasional. Transisi yang dimaksudkan untuk adil dapat berubah menjadi tekanan fiskal jangka panjang apabila didorong melalui struktur utang yang tidak seimbang.
Berpihak pada transisi b
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pernah juga menyoroti ruang fiskal pemerintah menyempit karena besarnya kewajiban pembayaran bunga dan utang pada 2025. Menurut CELIOS, solusi inovatif, yakni skema pertukaran utang (debt swap) bisa digunakan mengurangi kewajiban pembayaran bunga dan utang pemerintah untuk kemudian mengalokasikannya untuk upaya transisi energi. Salah satunya adalah pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp444 triliun.
Meski demikian, implementasi debt swap juga memerlukan tim khusus untuk membuka negosiasi dengan koalisi negara maju (G7) dan lembaga multilateral. Transparansi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan kompensasinya, menurut CELIOS, juga harus masuk dalam paket debt swap.
Sebagai pendukung, peta jalan pensiun dini PLTU sangat penting untuk memastikan kebutuhan pendanaan dan memastikan partisipasi masyarakat di dalamnya. Sebab, transisi yang adil dan setara mencakup jalur yang meliputi dimensi energi, sosial-ekonomi, tenaga kerja, dan dimensi lainnya. Seluruh langkah ini, baik pensiun dini PLTU ataupun agenda lainnya seperti penambahan kapasitas energi terbarukan, perlu dijalankan bersama program perlindungan sosial untuk memitigasi dampak di masyarakat dari proses transisi.
Meena juga menyepakati jalur transisi yang adil harus menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak asasi manusia dan para pekerja. Ia merujuk kerangka Tanggung Jawab Bersama namun Berbeda dan Kapasitas Masing-Masing (CBDR-RC) dalam Perjanjian Paris sebagai pedoman dalam upaya transisi yang adil.
“Prinsip ini menempatkan tanggung jawab pembiayaan dan dukungan internasional dalam kerangka kewajiban negara maju terhadap negara berkembang,” kata Raman. CBDR-RC menjadi relevan sebagai landasan dukungan bukan pilihan kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab yang telah diakui.




