Menyoroti Subsidi Energi Fosil yang Menghambat Transisi Energi Indonesia
Bram Setiawan • Penulis
19 Februari 2026
12
• 5 Menit membaca

Subsidi energi fosil di Indonesia telah menjadi bagian dari kebijakan ekonomi sejak dekade 1970-an, kemudian berkembang dalam konteks perubahan politik dan fiskal. Kebijakan subsidi bahan bakar menjadi sarana dalam menjaga stabilitas harga domestik, terutama pada masa Orde Baru.
Adapun tekanan krisis ekonomi 1997–1998 yang mendorong penyesuaian harga dan reformasi bertahap hingga periode 2015. Menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), subsidi mencakup segala jenis bantuan yang diberikan negara agar produsen tetap menyediakan energi fosil dan konsumen terus menggunakan produk turunannya.
Laporan A Discourse Analysis of Fuel Subsidy Reduction: Revisiting the Political Economy of Indonesia’s Experiences 1998–2019 menyoroti keruwetan reformasi subsidi bahan bakar di Indonesia dalam rentang tahun tersebut. Meskipun berbagai kajian mencatat bahwa pengurangan subsidi bahan bakar seharusnya menjadi prioritas kebijakan, reformasi tersebut sulit diwujudkan.
Di Indonesia, keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap energi fosil melalui subsidi tertuang dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam pasal ini termaktub, pemerintah masih bisa mengatur harga energi tertentu untuk pembangkit listrik.
International Institute for Sustainable Development (IISD) dalam laporan terbaru “Indonesia’s Energy Support Measures” menjelaskan, subsidi energi di Indonesia meningkat pesat selama 2016-2014, mencapai puncaknya Rp 886,1 triliun pada 2022 sebelum menurun menjadi Rp 713,5 triliun (USD 45 miliar) pada 2024.
Peningkatan subsidi selama 2021-2023 didorong oleh langkah-langkah pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 dan lonjakan harga energi global. Pemerintah memperluas subsidi bahan bakar, listrik, dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk melindungi rumah tangga dan bisnis dari tekanan inflasi.
Pada 2022, subsidi minyak dan gas menyumbang 52% dari total subsidi energi. Sementara subsidi listrik berkontribusi sebesar 39%. Setelah 2022, nilai subsidi memang sedikit menurun. Namun, pada 2023, angkanya tetap tinggi akibat harga energi global yang tidak stabil serta kebijakan pengendalian harga di dalam negeri. Kondisi ini membuat tingkat dukungan energi masih jauh di atas rata-rata sebelum pandemi.
Pemerintah juga memperkenalkan sejumlah langkah baru, termasuk subsidi untuk kendaraan listrik guna mendongkrak pasar kendaraan setrum di Tanah Air. Meski demikian, porsinya relatif kecil, hanya sekitar 1,5% dari total dukungan pada 2024. Sebaliknya, dukungan terhadap bahan bakar fosil masih mendominasi yaitu 88,9% pada 2024.
Subsidi yang Menghambat Transisi Energi
Dalam skema subsidi LPG 3 kilogram, konsumsi 10% rumah tangga terkaya hampir setara dengan 10% rumah tangga termiskin. Ini menunjukkan adanya subsidi yang tak tepat sasaran, menurut laporan IISD. Indonesia membutuhkan pendekatan reformasi subsidi bertahap yang dikomunikasikan secara tepat. Jawaban untuk reformasi ini yakni target subsidi yang sesuai sasaran prioritas pemerintah, pengalihan belanja publik secara bertahap ke energi bersih, dan perlindungan sosial.
Subsidi bahan bakar fosil sama saja pembiaran kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim karena penggunaannya menimbulkan peningkatan emisi karbon dioksida (CO2). Dari sisi yang lain, subsidi energi fosil menghambat transisi menuju ekonomi rendah karbon, sebagaimana dalam laporan Exploring Indonesia's Energy Policy Failures Through the JUST Framework (2022). Subsidi energi fosil menyebabkan penyimpangan harga sehingga tetap lebih murah dibandingkan sumber energi terbarukan. Kondisi ini berdampak terhadap lambatnya investasi dalam energi bersih. Akibatnya, makin terbatas ruang fiskal untuk mendukung pengembangan energi terbarukan.
Akibat kebijakan subsidi masih berlaku hingga kini, kebijakan strategi transisi energi menjadi tidak selaras. Di satu sisi, pemerintah menetapkan target peningkatan porsi energi terbarukan. Namun di sisi lain, dukungan terhadap energi fosil tetap besar. Dalam kerangka Keadilan, Universalisme, Ruang, dan Waktu (JUST) menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan agar transisi energi tidak hanya berorientasi target teknis, tetapi juga perubahan sistemik dalam tata kelola energi nasional.
Di sisi lain, PP KEN juga masih menjamin dukungan pemerintah terhadap subsidi energi fosil di masa depan. Dalam situasi ini, regulasi yang mendorong energi terbarukan berisiko tidak efektif karena tidak mendapatkan dukungan yang sepadan dengan berbagai ambisi pemerintah untuk transisi energi.
Subsidi Energi Fosil Kontras terhadap Komitmen
Kebijakan pemerintah menjaga subsidi energi fosil pada dasarnya berlawanan dengan situasi pasar yang kian mendukung pengembangan energi terbarukan. Salah satu yang terpenting adalah biaya produksi listrik energi terbarukan yang semakin murah.
Pada 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan levelized cost of electricity (LCOE) dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semakin rendah dibandingkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. LCOE merupakan harga jual listrik yang dipatok agar suatu pembangkit dapat mencapai fase impas pada akhir masa pakai. LCOE dari PLTS turun dari sebelumnya US$25 sen per kilowatt-hour (kWh) menjadi di bawah US$6 sen per kWh.
Sementara itu, LCOE PLTU berada kisaran US$5 sen per kWh hingga US$7 sen per kWh, tergantung dari harga batu bara. Biaya investasi PLTS juga lebih murah dibandingkan dengan PLTU batu bara rendah emisi berteknologi ultra supercritical (USC). Kebutuhan investasi PLTU dengan teknologi ultra supercritical sekitar US$1,7 juta per megawatt (MW), PLTS kisaran US$0,9 juta per MW.
Untuk itu, demi mencapai target bauran energi bersih dan pengurangan emisi, pemerintah perlu meninjau ulang rencananya untuk menjaga subsidi energi fosil dalam jangka panjang. Perlu ada rencana transisi anggaran untuk mengalihkan subsidi energi fosil secara bertahap ke energi terbarukan.
Riset tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah bisa mengalihkan sebagian subsidi sektor bahan bakar fosil untuk mendukung pengembangan energi surya. Namun, riset yang berbasiskan pemodelan tersebut menggarisbawahi peningkatan efisiensi teknologi panel surya juga dibutuhkan agar pengembangan energi tersebut lebih gencar, alih-alih meningkatkan subsidi semata. Penemuan ini memperlihatkan desain kebijakan fiskal dan prioritas dukungan teknologi berperan penting dalam menentukan percepatan pengembangan energi terbarukan.




