Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menambah Kerentanan di Tengah Krisis Energi

Cintya Faliana Penulis

16 April 2026

total-read

6

5 Menit membaca

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menambah Kerentanan di Tengah Krisis Energi

Pecahnya perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran membuat sejumlah kapal tanker tertahan di Selat Hormuz. Padahal, kapal-kapal ini mengangkut lebih dari 30% pengiriman minyak mentah global. 

 

Berdasarkan data dari Bloomberg, lalu lintas melalui selat Hormuz turun lebih dari 95% dan harga minyak melonjak sekitar 13% per 2 Maret 2026. Gangguan ini secara langsung berdampak pada Indonesia, yang pada 2025 mengimpor minyak dan gas senilai US$5,5 miliar dari negara-negara di Semenanjung Arab. 

 

Ditambah dengan kondisi Indonesia sebagai net importer sejak 2003, ketergantungan terhadap minyak dan gas bumi dari negara lain semakin tinggi. Data pemerintah menunjukkan impor minyak Indonesia sekitar 1,2 juta barel per hari.

 

Indonesia pun berencana mengganti sumber pasokan minyak dan gas ke Amerika Serikat. Hal ini sesuai dengan perjanjian dagang (Agreement of Reciprocal Trade/ART) yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. 

 

Meski perubahan pemasok energi fosil ini terlihat dapat membantu meredam ‘gangguan’ pasokan akibat kondisi geopolitik, nyatanya terdapat risiko besar yang menghantui dalam jangka panjang. Nantinya, posisi Indonesia akan semakin rentan di tengah krisis energi dan pergantian pemasok minyak dan gas bumi.

 

Perjanjian dagang baru: tampak untung tapi buntung

Secara rinci dalam ART tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengimpor produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin dengan nilai mencapai US$15 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah sepakat membeli pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai US$13,5 miliar, serta impor produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai US$4,5 miliar.

 

Indonesia juga akan memberi akses impor bibit ayam indukan tingkat atas (Grand Parent Stock/GPS) sebanyak 580 ribu ekor dengan nilai sekitar US$17-20 juta. Sementara untuk industri makanan olahan, Indonesia akan secara rutin mengimpor daging ayam olahan giling sebesar 120 ribu - 150 ribu ton per tahun sebagai bahan baku produk seperti sosis dan nugget.

 

Secara umum, Indonesia membuka akses pasar yang sangat luas melalui penghapusan tarif hingga 0% untuk sekitar 99% produk asal AS. Tidak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif, mulai dari pelonggaran perizinan impor, penyesuaian ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar AS, hingga kemudahan sertifikasi halal. 

 

Langkah ini pada dasarnya memperbesar kemudahan masuknya produk AS ke pasar domestik. Lebih jauh, pemerintah Indonesia mengurangi instrumen proteksi yang selama ini digunakan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

 

Sebagai timbal balik, AS memberikan tarif nol persen untuk 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Beberapa sektor yang terpengaruh adalah tekstil, alas kaki, pertanian, hingga komponen industri berteknologi tinggi. Hal ini diklaim akan meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya.

 

Sumber: IEEFA, ‘Golden age’ or energy dependence? Evaluating the Indonesia-US trade deal amid Middle East turmoil (2026)

 

Rentan di tengah krisis energi

Riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai perjanjian dagang ini justru mengunci perencanaan energi Indonesia secara jangka panjang. Belum lagi ART yang sering diklaim sebagai solusi mengamankan pasokan energi di tengah ketidakpastian global sebenarnya tidak terlalu tepat. Sebab, yang diamankan dalam ART hanya sebatas volume, bukan stabilitas harga. 

 

Artinya, meskipun pemerintah telah mengalihkan sumber impor ke Amerika Serikat, Indonesia tetap tidak terlindungi dari lonjakan harga global maupun persaingan dengan pembeli lain. Dengan kata lain, keamanan pasokan tidak otomatis berarti stabilitas harga.

 

Terlebih secara historis, harga minyak dari AS cenderung lebih mahal dibandingkan beberapa negara lain. Jika ditambah dengan biaya logistik yang lebih tinggi karena jarak pengiriman yang lebih jauh, maka beban impor energi akan semakin besar. Dampaknya, neraca perdagangan akan tertekan dan pada akhirnya mempersempit ruang fiskal. Apalagi, jika harus diimbangi dengan subsidi energi. 

 

Dalam jangka panjang, ketergantungan pada sumber energi yang lebih mahal justru dapat mengurangi efisiensi ekonomi dan melemahkan daya saing. Alih-alih memperkuat ketahanan, skema ini justru berisiko meningkatkan kerentanan Indonesia di tengah krisis global. 

 

Semakin jauh cita-cita transisi energi

Perjanjian ini juga berpotensi menjauhkan cita-cita ketahanan energi yang sering digaungkan Presiden Prabowo. Padahal, sejumlah program transisi energi sudah dicanangkan seperti mempercepat adopsi kendaraan listrik hingga mendorong pembangkit listrik energi surya 100 gigawatt (GW). 

 

Impor minyak dan gas pun menunjukkan tren penurunan sebagai bagian dari upaya ketahanan energi. Pada 2022, nilai impor minyak mentah mencapai US$40,4 miliar. Pada 2025, angka tersebut turun sekitar 19% menjadi US$32,8 miliar dengan hanya US$3 miliar untuk minyak dan gas dari AS.

 

Riset IEEFA mengungkapkan bahwa ART justru berpeluang membalikkan tren tersebut. Dalam perjanjian ini, total impor minyak dan gas dari AS menjadi US$15 miliar per tahun, atau lebih dari lima kali lipat dibandingkan 2025.

 

Selain angka yang meningkat berkali lipat, terdapat juga pergeseran signifikan menuju dominasi AS dalam pasokan energi Indonesia. Dengan komitmen impor tahunan sebesar itu, upaya untuk mendiversifikasi sumber energi justru akan terhenti akibat ketergantungan secara tidak proporsional pada satu negara.

 

Belum lagi, komitmen impor energi fosil dari Amerika Serikat justru menciptakan lock-in effect atau kondisi ketika kebutuhan energi fosil terkunci dalam jangka panjang karena terikat kontrak dan kepentingan ekonomi. Situasi ini semakin problematik karena ART tidak memiliki batas waktu yang jelas dan berlaku secara berkelanjutan selama tidak dinegosiasi ulang. 

 

Artinya, komitmen tahunan ini berpotensi berlangsung tanpa kepastian akhir, memperkuat ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Ketika ruang fiskal dan kebijakan terserap untuk memenuhi komitmen impor energi fosil, dorongan untuk mempercepat investasi energi terbarukan berisiko melemah.

 

Menghadapi situasi yang kompleks, Indonesia tidak lagi bisa hanya mengandalkan manfaat jangka pendek ART. Pemerintah harus segera mengoreksi arah kebijakan agar tidak semakin terjebak dalam ketergantungan energi fosil. 

 

IEEFA memberikan rekomendasi seperti percepatan pengembangan energi terbarukan yang tidak boleh berhenti pada target semata. Dari sisi permintaan, pengurangan konsumsi BBM melalui percepatan kendaraan listrik perlu diperkuat agar ketergantungan impor dapat ditekan secara struktural. 

 

Pada saat yang sama, pemerintah harus membangun kapasitas industri domestik, mulai dari rantai pasok energi terbarukan hingga baterai, agar tidak terus bergantung pada impor. Pada akhirnya, diversifikasi mitra dagang harus tetap dijaga untuk menghindari konsentrasi risiko pada satu negara. 

 

Tanpa langkah korektif yang tegas, ART berpotensi mengunci Indonesia dalam jalur yang justru menjauh dari kemandirian energi dan ketahanan jangka panjang.

Populer

Terbaru