Ironi Green Mining: Label Semu untuk Membenarkan Ekspansi Agresif Industri Tambang
Cintya Faliana • Penulis
06 Maret 2026
5
• 5 Menit membaca

Kredit foto: TripodStories- AB/Wikimedia Commons
Sejumlah perusahaan pertambangan global maupun nasional mulai mengampanyekan aktivitas “green mining” atau pertambangan hijau. Istilah ini mulai ramai dilakukan perusahaan sejak Perjanjian Paris dan target net zero emission (NZE) 2060 ditetapkan pemerintah pada 2015 silam.
Salah satu perusahaan yang mengklaim telah melakukan aktivitas pertambangan hijau adalah MIND ID di wilayah tambang nikel Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Green mining yang dilakukan adalah penggunaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebagai salah satu sumber energi. Selain itu, program reklamasi (pemulihan lahan) dan rehabilitasi (penanaman kembali) juga dilakukan oleh perusahaan ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendefinisikan green mining atau pertambangan/ektraktivisme hijau sebagai pertambangan berwawasan lingkungan. Salah satunya melalui reklamasi (penutupan lubang-lubang tambang) dan rehabilitasi (pemulihan kawasan tambang menjadi area berhutan ataupun lahan produktif lainnya).
Studi lain menyebutkan bahwa green mining memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan efisiensi penggunaan material dan energi. Kedua, menjamin ketersediaan sumber daya mineral di masa depan. Ketiga, mendistribusikan manfaat secara adil.
Pemerintah menuangkan konsep ini ke dalam sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2011 tentang industri hijau. Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan batu bara.
Pendekatan green mining
Secara umum, green mining memiliki dua pendekatan yaitu langsung dan tidak langsung. Pendekatan langsung dilakukan dengan membangun infrastruktur rendah karbon seperti PLTA atau energi terbarukan lain.
Sementara, pendekatan tidak langsung merujuk pada proses produksi yang dibutuhkan untuk membuat teknologi energi rendah karbon. Misalnya, bahan dan komponen untuk kendaraan listrik, baterai, turbin angin, panel surya, dan berbagai teknologi energi bersih lainnya. Artinya, green mining menjadi bagian tak terpisahkan dari rantai produksi teknologi yang rendah karbon, baik langsung maupun tak langsung.
Sayangnya, masih banyak area abu-abu dalam definisi ini. Misalnya, produsen kendaraan listrik untuk pertambangan yang menggunakan nikel sebagai bahan baku baterai. Sementara, nikel tersebut tidak ditambang dengan prinsip green mining.
Tetapi, pertanyaan sebenarnya adalah, apakah green mining benar-benar ada dan memberikan dampak nyata?
Ilusi dan persepsi sosial
Penelitian Alexander Dunlap, Bojana Novakovic, dan Benjamin Sovacool, mengungkapkan klaim green/gray extractivism semata-mata menciptakan ilusi dan persepsi sosial yang lebih baik terkait pertambangan. Meski terdapat upaya untuk mengurangi emisi dalam proses pertambangan yang dilakukan, tetapi dampak lingkungan ataupun sosial yang dihasilkan masih jauh lebih besar.
Penelitian ini mengambil studi kasus perusahaan green mining terbesar, Rio Tinto, di Kennecott Copper Mine Amerika Serikat. Perusahaan tambang tembaga Rio Tinto disebut menjadi perusahaan penyuplai “material untuk transisi energi” dan mendorong strategi dekarbonisasi. Lebih jauh, Rio Tinto juga memiliki peringkat tertinggi dalam standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di AS.
Dalam praktiknya, Rio Tinto mempromosikan peningkatan efisiensi energi dalam operasi tambang, penggunaan teknologi untuk mengurangi emisi, serta pengelolaan limbah dan air tambang yang lebih ketat. Selain itu, terdapat program rehabilitasi lahan dan pemantauan kualitas lingkungan. Program ini diklaim mampu mengurangi dampak ekologis dari aktivitas pertambangan jangka panjang.
Dari sisi tata kelola dan sosial, perusahaan juga menekankan praktik transparansi. Mulai dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hingga keterlibatan dengan komunitas lokal melalui berbagai program sosial dan ekonomi. Pendekatan ini membuat Rio Tinto sering dijadikan contoh bagaimana perusahaan tambang besar dapat menggabungkan pertambangan dengan standar keberlanjutan yang lebih tinggi.
Meski demikian, Dunlap dkk menilai bahwa semakin “maju” dan reflektif sebuah perusahaan tambang terhadap isu lingkungan, justru semakin kuat pula ia memperdalam cara pandang dan praktik ekstraktif yang merusak. Sebab, perusahaan dengan klaim green mining justru seakan-akan memiliki cap pembenar untuk memperpanjang aktivitas pertambangan mereka. Lebih jauh, mereka juga menunda pemulihan dampak sosial-ekologis yang lebih mendasar serta memperkuat pola pikir ekstraktif yang sudah ada.
Dampak green mining
Ketimbang berupaya mengurangi ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam, green mining akhirnya hanya berujung pada pengurangan dampak lingkungan tanpa menurunkan skala ekstraksi mineral itu sendiri.
Dalam konteks transisi energi global, permintaan terhadap mineral seperti nikel, litium, dan kobalt justru meningkat pesat karena dibutuhkan untuk teknologi energi terbarukan dan kendaraan listrik. Akibatnya, konsep green mining dapat berfungsi sebagai legitimasi bagi ekspansi tambang baru.
Praktik ini memungkinkan industri tambang mempertahankan narasi keberlanjutan sambil terus memperluas wilayah pengerukan baru. Di banyak wilayah, ekspansi tersebut tetap menimbulkan dampak ekologis seperti deforestasi, pencemaran air, dan degradasi ekosistem, serta memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal. Di Sumatra Utara, perusahaan tambang emas yang menerapkan pertambangan ramah lingkungan justru disebut-sebut berkontribusi pada banjir bandang akhir November lalu.
Dengan demikian, green mining yang hanya menekankan pada perbaikan teknologi atau efisiensi operasional saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan struktural dari model pembangunan yang masih bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam.
Dunlap dkk menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Rio Tinto sering dilegitimasi melalui narasi “necessary evil” atau kejahatan yang dianggap perlu. Artinya, masyarakat sadar ada dampak lingkungan, tetapi tetap menerima keberadaan tambang karena dianggap penting untuk ekonomi dan teknologi.
Cara pandang ini menunjukkan bagaimana industri ekstraktif memperoleh legitimasi sosial melalui logika kompromi. Kerusakan lingkungan dianggap sebagai harga yang harus dibayar untuk pembangunan.
Dalam kerangka ini, praktik pertambangan yang dipromosikan sebagai lebih “hijau” atau lebih bertanggung jawab justru memperkuat gagasan di dalam masyarakat bahwa pertambangan dapat terus berlangsung selama dampaknya dianggap dapat dikelola.




