Memahami Cara Kerja PLN, Penyedia Tunggal Listrik Nasional
Cintya Faliana • Penulis
15 Januari 2026
7
• 5 Menit membaca

PT PLN (Persero) merupakan satu-satunya entitas bisnis yang diizinkan menyediakan listrik untuk masyarakat di Indonesia. Monopoli ini bertahan bertahun-tahun sejak awal PLN berdiri. Pasalnya, keberadaan PLN diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi ‘mandat’ penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan listrik.
PLN menjalankan peran dari hulu ke hilir penyediaan listrik. Mulai dari perencanaan, pembangunan pembangkit, transmisi dan distribusi, hingga penjualan. Dalam prosesnya, PLN memiliki kewenangan untuk mengatur arah kebijakan ketenagalistrikan dalam negeri.
Perencanaan
PLN merumuskan perencanaan penyediaan listrik melalui Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) untuk 10 tahun ke depan. Perencanaan ini begitu tebal karena memuat berapa banyak pembangkit listrik yang dibangun, jenis pembangkitan yang direncanakan, menara transmisi hingga gardu induk, dan pelanggan baru yang disasar. Seluruh aktivitas ini mencakup seluruh Indonesia.
Terkini, RUPTL yang dikeluarkan untuk periode 2025-2034 merumuskan penambahan 61% energi terbarukan atau sebesar 46 Gigawatt (GW). Sayangnya, PLN masih merencanakan penambahan energi fosil sebesar 16,6 GW (10,3 GW gas dan 6,3 GW batu bara) dengan dalih menjaga stabilitas pasokan.
Hingga akhir 2024, total kapasitas pembangkit di wilayah usaha (Wilus) PLN mencapai 75,3 GW. Jika ditambah dengan target RUPTL, pada 2034 mendatang total kapasitas pembangkit PLN akan mencapai 144,8 GW.
Pembangkitan
Berangkat dari RUPTL, PLN akan menjalankan rencana pembangkitan listrik. Sejauh ini, portofolio PLN mayoritas masih berkutat di energi fosil seperti batu bara, gas, dan diesel.
Target RUPTL menyebutkan pembangkit energi terbarukan akan tumbuh 61% dengan rincian penyimpanan energi (storage) sebesar 52,9 GW. Rincinya, pembangkit listrik tenaga surya (17,1 GW), angin (7,2 GW), panas bumi (5,2 GW), air (11,7 GW), dan nuklir (0,5 GW).
Per 2025, PLN hanya mampu meraih bauran energi terbarukan sebesar 15,75% dengan PLTA sebagai penyumbang terbesar (48%). Kemudian disusul oleh bioenergi, panas bumi, surya, dan sebagainya.
Dalam tahap pembangkitan, pihak swasta diperbolehkan untuk ikut terlibat membangun pembangkit listrik, atau disebut Independent Power Producer (IPP). Nantinya, PLN akan membeli listrik yang dihasilkan pembangkit milik swasta tersebut.
Pembangkit ini akan terhubung ke jaringan transmisi milik PLN. Oleh karena itu, swasta tidak bisa begitu saja menawarkan listriknya ke masyarakat. Perusahaan IPP hanya bisa membangun pembangkit yang sudah direncanakan oleh PLN dalam RUPTL. PLN juga mensyaratkan kapasitas pembangkit yang perlu dibangun sesuai kebutuhan di suatu daerah.
Perencanaan pembangkitan listrik ini sangat penting karena kemitraan PLN dan IPP memiliki sistem take or pay. Artinya, hasil listrik yang dihasilkan oleh IPP wajib dibeli oleh PLN, terlepas listrik tersebut digunakan atau tidak. Jika kapasitas listrik ini melebihi kebutuhan, maka PLN akan menanggung ongkos pembelian listrik IPP yang tidak terjual.
Transmisi dan distribusi
Selain berperan sebagai perencana dan penyedia pembangkit, PLN juga berbisnis jaringan listrik. PLN mengoperasikan jaringan transmisi atau jaringan tegangan menengah-tinggi yang mengirim pasokan listrik dari pembangkit ke gardu induk, dan jaringan distribusi dengan tegangan rendah-menengah yang menghubungkan gardu induk ke konsumen langsung.
Mekanisme ini sedikit berbeda dengan negara-negara lain, yang memisahkan bisnis pembangkitan, distribusi, dan transmisi listrik sebagai sektor usaha yang berbeda. Pemisahan ini memungkinkan pebisnis pembangkit memilih penyedia usaha jaringan listrik yang lebih andal untuk operasi yang lebih efisien.
Sementara di Indonesia, pihak swasta tak bisa menjadi pengelola jaringan listrik di wilayah usaha PLN. Swasta hanya bisa berbisnis listrik di wilayah yang tak terjamah PLN, itupun perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Belakangan wacana power wheeling atau masuknya pihak swasta untuk menggunakan jaringan PLN guna menyalurkan listrik menimbulkan kontroversi. Skema ini ditentang, bahkan dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, karena dianggap ‘mengurangi’ kewajiban negara dalam menyediakan listrik.
Penjualan
Ujung akhir operasional PLN adalah penjualan listrik ke konsumen. Dalam hal tarif, pemerintah melalui Kementerian ESDM adalah pihak yang berwenang mengatur harga jual ke masyarakat.
Pemerintah menetapkan formula untuk menghitung Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, yang mencakup biaya pembangkitan, transmisi, dan distribusi. BPP bisa mengalami naik-turun karena mayoritas pembangkit listrik PLN berbahan bakar batu bara yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar. Kurs rupiah terhadap dolar AS juga menentukan karena mayoritas transaksi, terutama pengadaan bahan bakar, juga menggunakan mata uang AS.
Setelah menetapkan BPP dan komponen biaya lainnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM menetapkan tarif tenaga listrik (TTL). Tarif inilah yang dikenakan kepada pelanggan PLN berdasarkan golongan daya dan jenis pelanggan (rumah tangga, industri, bisnis, pelayanan umum).
Tarif listrik tak selalu mencerminkan BPP. Bagi pelanggan tegangan rendah (450 dan 900 VA misalnya), berhak menikmati tarif yang jauh lebih rendah dari BPP karena disubsidi oleh pemerintah. Subsidi ini direncanakan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sepanjang 2025, total subsidi untuk 24 golongan masyarakat dan kompensasi listrik untuk 13 golongan mencapai Rp210 triliun.
Di luar pelanggan subsidi, tarif mengikuti naik-turun BPP. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa memutuskan tarif listrik tak naik, meskipun harga bahan bakar meningkat ataupun biaya operasional PLN membengkak. Sebagai konsekuensi menahan tarif ini, pemerintah akan membayarkan kompensasi kepada PLN.
Tren subsidi dan kompensasi ke PLN meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah berturut-turut sebesar Rp77 triliun dan Rp100 triliun. Tahun sebelumnya lagi, subsidi dan kompensasi ‘hanya’ Rp68,6 triliun dan Rp73 triliun.
Jika diteruskan, pemerintah akan menggelontorkan dana lebih besar tahun-tahun berikutnya. Alih-alih menggunakan dana fantastis tersebut untuk membangun pembangkit energi terbarukan, pemerintah justru menggunakannya untuk mendanai energi fosil yang memperparah dampak krisis iklim di Indonesia.
Sementara pada saat yang sama, penjualan listrik dari PLN tidak berbanding lurus dengan jumlah supply listrik yang dihasilkan. Akibatnya, oversupply tak terelakkan. Sejak 2015, PLN sudah mengalami oversupply 31 ribu GWh listrik senilai Rp 32 triliun. Pada 2024, nilai tersebut melonjak menjadi Rp44,1 triliun dengan angka oversupply sebesar 37,6 ribu GWh.




