Memastikan Desentralisasi Energi Terbarukan Adil Bagi Semua: Pelajaran dari Sumba
Cintya Faliana • Penulis
26 Januari 2026
14
• 6 Menit membaca

Banyak pihak yang menganggap, penerapan energi terbarukan berbasis komunitas menjadi salah satu alat yang pendorong transisi energi berkeadilan. Alasannya, energi terbarukan berbasis komunitas mendesentralisasi sistem energi yang selama ini sangat terpusat.
Sebagai contoh, sistem energi di Indonesia terpusat dari hulu ke hilir dikendalikan oleh PT PLN (Persero). Ketika PLN menggunakan energi fosil yang tinggi emisi dan merusak lingkungan, masyarakat sebagai konsumen tidak bisa memilih opsi sumber energi lain yang lebih baik.
Sementara dengan ekosistem energi terbarukan komunitas, warga bisa menentukan sumber listrik yang ingin digunakan. Harapannya semua warga, terutama di area terpencil, bisa mengakses listrik secara merata.
Hasil riset CELIOS juga menemukan energi terbarukan berbasis komunitas dapat berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp10 ribu triliun selama 25 tahun. Bahkan, dampak positif ekonomi energi terbarukan mampu menurunkan angka kemiskinan bagi 16 juta orang.
Selain itu, 96 juta pekerja akan terserap di berbagai sektor, mulai dari instalasi, operasional, hingga perawatan energi terbarukan skala kecil. Total pendapatan pekerja yang dihasilkan pun diperkirakan mencapai Rp3.645 triliun.
Namun, dengan segudang potensi keuntungan yang didapatkan, ternyata energi terbarukan berbasis komunitas selama ini masih memiliki celah dalam implementasinya. Aspek keadilan yang diharapkan bisa lebih dirasakan di tingkat komunitas, ternyata belum bisa tercapai dengan maksimal.
Mengatasi gap ini amat penting agar pemakaian energi secara mandiri benar-benar bisa menjawab persoalan transisi energi yang menyejahterakan seluruh kelompok masyarakat.
Strata sosial dan sulitnya partisipasi bermakna
Penelitian Energy Research & Social Science (2021) menggunakan dua studi kasus untuk memetakan persoalan dalam penerapan energi terbarukan berbasis komunitas.
Pertama, Desa Kamanggih, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan PLTMh berkapasitas 37 kilowatt (KW) yang didanai oleh lembaga nirlaba asal Belanda. Di desa yang sama juga terdapat mikrogrid atau jaringan listrik berskala kecil yang menyala berkat tenaga angin-surya berkapasitas 11 KW.
Kedua, PLTS dengan kapasitas 492 kWp di sejumlah desa di Sumba dengan pendanaan dari Millenium Challenge Account Indonesia (MCA-I). Sejak 2018, PLTS ini mengalirkan listrik untuk 900 rumah tangga di lima desa.
Riset ini menemukan bahwa desain proyek energi terbarukan berbasis komunitas kerap mengabaikan struktur sosial dan mengasumsikan bahwa penduduk di suatu desa sebagai kelompok yang sama. Dinamika sosial yang diabaikan ini mengakibatkan ketidakadilan bagi kelompok strata yang lebih rendah.
Salah satunya adalah pengambilan keputusan masih didominasi oleh kelompok Maramba alias tuan. Di Desa Kamanggih, salah satu warga berstrata Maramba mengklaim kontribusinya dalam pembangunan pembangkit energi terbarukan. Padahal, proyek tersebut mayoritas dikerjakan oleh kelompok Ata (hamba).
Strata ini menunjukkan bahwa “komunitas” yang dituju bukan sebuah kelompok homogen dengan kondisi sosial-ekonomi yang sama. Strata sosial yang eksis akibat penjajahan Belanda pun terus direplikasi hingga kini dan berpengaruh pada sistem energi di Sumba.
Misalnya, ketika pengembang proyek mengabaikan dinamika sosial, partisipasi bermakna dari seluruh anggota komunitas menjadi sulit tercapai. Dalam konteks di Sumba, aspirasi datang lebih banyak dari kelompok Maramba. Pengabaian ini terjadi di Sumba ketika proyek energi terbarukan berbasis komunitas cenderung memprioritaskan efisiensi dengan mengorbankan tujuan empowerment.
Ketidakadilan distribusi dan minim transparansi
Struktur sosial yang timpang dan desain proyek energi berbasis komunitas di Pulau Sumba yang masih bersifat teknokratis pun berimplikasi pada distribusi listrik yang tidak adil, lantaran minim perhatian terhadap dinamika sosial. Akibatnya, daerah dengan kondisi ekonomi lebih rendah tidak mendapat aliran listrik.
Karakteristik permukiman di wilayah pedesaan Sumba cenderung menyebar pun membuat pembangunan infrastruktur kelistrikan menjadi sulit dan mahal. Selain itu, topografi Sumba Timur yang bergunung-gunung menjadi tantangan tambahan bagi perluasan sistem distribusi listrik.
Alasan pola permukiman yang menyebar ini adalah sejarah konflik antarsuku. Apalagi terdapat periode panjang praktik perburuan budak yang intens sejak era kolonial Belanda pada abad ke-17 dan ke-18.
Pada akhirnya, untuk ‘memudahkan’ distribusi listrik, pengembang energi terbarukan menggunakan indikator kepadatan penduduk. Pengembang proyek hanya memprioritaskan penyediaan listrik bagi wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi. Akibatnya, warga di pegunungan terpencil yang ikut membangun pembangkit tidak ikut merasakan listrik mengaliri rumah mereka.
Belum lagi informasi terkait rumah yang akan dialiri listrik pun baru diketahui belakangan oleh warga yang tidak mendapatkan akses. Mereka tidak ikut dilibatkan dalam penentuan area yang akan teraliri listrik, sebab pengambil keputusan adalah elit-elit lokal (dalam konteks di Sumba adalah yang berstatus Maramba) yang kemudian diuntungkan.
Generalisasi yang berbahaya dari konsep keadilan energi
Konsep keadilan energi memuat tiga pilar penting yang mencakup keadilan distribusi, keadilan rekognisi, dan keadilan prosedural.
Pertama, keadilan rekognitif yaitu pengakuan atas pengetahuan dan pengalaman komunitas. Kedua, keadilan distributif untuk memastikan komunitas dan kelompok rentan punya akses yang adil terhadap sumber daya energi, pekerjaan, dan manfaat dari transisi energi.
Ketiga, keadilan prosedural atau proses pengambilan keputusan dalam tahap perencanaan, pembahasan, dan implementasi kebijakan yang inklusif, adil, dan transparan.
Kendati demikian, pelaksanaan konsep keadilan ini tidak bisa digeneralisir tanpa melihat konteks setiap wilayah. Pengabaian terhadap aspek historis dan sosio-politik berakibat memperlebar jurang ketidakadilan.
Sebagai contoh, untuk menerapkan keadilan prosedural, pengembang proyek mengadakan diskusi dua arah dengan warga setempat. Namun karena mengabaikan aspek historis dan struktur sosial, kelompok Ata tidak mendapat perhatian. Akibatnya, ‘partisipasi bermakna’ yang diklaim telah dilakukan sebenarnya justru masih meminggirkan kelompok rentan.
Memperbaiki yang retak
Harus ada upaya-upaya konkret agar ketidakadilan tidak direplikasi terus-menerus di berbagai proyek energi terbarukan berbasis komunitas lain.
Meskipun partisipasi komunitas sangat penting, para pelaksana proyek juga tetap harus peka terhadap relasi kuasa yang ada serta ketimpangan sosial-ekonomi. Proyek-proyek energi terbarukan berbasis komunitas harus mampu mengimplementasikan keadilan rekognisi melalui pemetaan kelompok rentan yang berpotensi semakin terpinggirkan.
Tujuannya agar tidak proses dan hasil yang didapat hanya menguntungkan kelompok tertentu dalam komunitas.
Selain itu, harus ada perubahan pendekatan terhadap model perencanaan proyek dan distribusi manfaat yang terpusat. Hal ini dapat dilakukan dengan benar-benar menempatkan komunitas tujuan sebagai pusat, sehingga suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan.
Misalnya, pengambilan keputusan terkait distribusi jaringan listrik bukan lagi berorientasi pada “kemudahan”, melainkan pada kebutuhan lintas kelompok. Aspek inilah yang akan menjadikan keadilan distribusi dapat terimplementasi dengan maksimal.
Terakhir, keadilan prosedural bisa benar-benar dirasakan jika proses pembuatan keputusan tidak terpusat di elit lokal. Pelaksana proyek harus memastikan transparansi data terkait biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan atau distribusi listrik yang akan dialirkan, agar warga memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan.
Riset pun mendapati pelaksanaan proyek yang berpusat pada elit lokal semata (baik tokoh adat, agama, hingga kader partai politik setempat) berisiko menciptakan penyalahgunaan yang mencederai transisi energi berkeadilan.
Ketika tidak ada ruang untuk memengaruhi status quo, keadilan prosedural tidak akan bisa tercapai.
Energi terbarukan berbasis komunitas tidak seharusnya menjadi wadah untuk mereplikasi bentuk-bentuk ketidakadilan di sistem energi fosil saat ini. Sistem energi yang diputuskan oleh aktor-aktor tertentu justru akan memperkuat ketimpangan.
Pada akhirnya, pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas bukan hanya soal infrastruktur. Justru upaya ini adalah salah satu alat pemerataan akses yang memperkecil jurang ketidaksetaraan.




