Membandingkan Subsidi Kendaraan Listrik Pribadi dengan Transportasi Umum

Bram Setiawan Penulis

09 Maret 2026

total-read

9

5 Menit membaca

Membandingkan Subsidi Kendaraan Listrik Pribadi dengan Transportasi Umum

Foto: Damri/Infopublik

Menurut International Council on Clean Transportation (ICCT) performa mobil listrik mencapai 73% lebih rendah emisi dibandingkan mobil berbahan bakar bensin. Potensi ini mendorong negara-negara mengadopsi kebijakan percepatan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus mengurangi polusi udara. 

Di Indonesia, kebijakan percepatan kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang menjadi dasar pengembangan industri, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur pengisian daya. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memperkuat percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif dan kebijakan industri.

Insentif kendaraan pribadi

Insentif kendaraan listrik di Indonesia lebih banyak diarahkan pada kepemilikan kendaraan pribadi. Pemerintah sempat melempar wacana memberikan subsidi pembelian mobil listrik sekitar Rp 80 juta per unit. Namun kenyataannya, subsidi tersebut tidak diterapkan. 

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%, sehingga pembeli hanya membayar PPN 1% dari harga jual. Adapun untuk merangsang pemakaian sepeda motor listrik, pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit. Sementara subsidi konversi motor berbahan bakar bensin menjadi listrik sekitar Rp 5 juta per unit.

Kebijakan ini disertai berbagai insentif fiskal untuk mendorong permintaan kendaraan listrik di pasar domestik. Ada pula penghapusan pajak barang mewah dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor dalam periode tertentu. Skema ini bertujuan membuat harga kendaraan listrik yang terjangkau sekaligus menarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.

Alokasi anggaran insentif kendaraan listrik ini mencapai sekitar Rp 3,48 triliun pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar Rp 9,2 triliun pada 2024 untuk berbagai program kendaraan listrik, termasuk mobil, motor, dan bus listrik. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dengan target awal sekitar 200.000 unit. Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk subsidi motor listrik diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 triliun pada periode 2023–2024 untuk mendukung target 1 juta unit motor listrik baru maupun konversi.

Berbagai insentif tersebut mendorong peningkatan permintaan kendaraan listrik di dalam negeri. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, penjualan mobil listrik berbasis baterai mencapai 17.062 unit pada 2023, meningkat 65,22% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.327 unit. Pemerintah juga menargetkan kapasitas produksi kendaraan listrik nasional mencapai 600.000 unit pada 2030 sebagai bagian dari pengembangan industri kendaraan listrik domestik.

Namun, sebagian insentif tersebut mulai mengalami penyesuaian. Pada 2026, beberapa fasilitas seperti pembebasan bea masuk mobil listrik impor dan skema PPN DTP mulai dihentikan karena persoalan anggaran. Perubahan ini menandai penyesuaian arah dukungan pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik.

Nasib transportasi publik berbasis listrik

Di Jabodetabek, subsidi untuk transportasi umum seperti bus listrik dipandang lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada kendaraan pribadi. Alasannya, transportasi publik akan mengurangi kemacetan sekaligus menekan masalah polusi udara kronis di kawasan ini. Transisi energi melalui penggunaan kendaraan listrik dimulai dari transportasi publik, terutama bus perkotaan, karena meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menurut Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), subsidi kendaraan listrik lebih tepat diberikan untuk transportasi publik. Kendaraan seperti bus, jarak tempuh hariannya jauh lebih besar. Elektrifikasi satu bus bisa mengurangi polusi lebih besar daripada kendaraan pribadi.

Pemerintah sebenarnya memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik yang digunakan dalam transportasi publik, termasuk bus, yang salah satunya melalui skema PPN DTP. Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian pajak kendaraan listrik, sehingga tarif PPN untuk bus listrik turun sekitar 5% dari tarif normal 11%, tergantung tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, operator transportasi publik hanya perlu membayar sekitar 6% PPN dari harga jual kendaraan. 

Namun, elektrifikasi transportasi publik sebenarnya membutuhkan usaha yang jauh lebih besar, tak hanya dari pemerintah pusat melainkan daerah. Sayangnya, perusahaan negara/daerah yang menyediakan transportasi publik berbasis listrik tidak dibekali oleh dukungan anggaran memadai. 

Sebagai contoh, saat momentum Idul Fitri pada 2024, Perusahaan Umum Damri tidak menggunakan bus listrik untuk layanan angkutan mudik, meski mereka sempat mendapatkan kucuran penyertaan modal negara hingga Rp1 triliun. Keputusan Damri ini mengingat keterbatasan infrastruktur dan kesiapan teknologi bus listrik untuk melayani angkutan jarak jauh. 

Keterbatasan lainnya juga terkait waktu pengisian daya baterai. Pengisian baterai bus listrik masih membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar empat jam, dan fasilitas fast charging yang efisien belum tersedia di Indonesia. Begitu juga stasiun pengisian daya listrik perlu diperluas. Seluruh fasilitas ini membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama.

Dalam konteks ini, arah kebijakan insentif kendaraan listrik yang lebih komprehensif menjadi penting untuk menentukan dampak pengurangan emisi di sektor transportasi. Elektrifikasi transportasi publik seperti bus perlu mendapat perhatian bukan hanya ketersediaan kendaraan saja, tapi juga berbagai fasilitas penunjangnya.

Program pengembangan bus listrik di kota-kota prioritas diperkirakan memerlukan sekitar Rp 17,6 triliun untuk mendukung pengadaan kendaraan dan pembangunan infrastruktur pengisian daya. Secara keseluruhan, untuk membangun ekosistem bus listrik di 11 kota Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp 40 triliun hingga 2030.

Keberlanjutan elektrifikasi transportasi publik juga bergantung pada dukungan subsidi layanan transportasi massal. Salah satu skema yang digunakan pemerintah adalah program Buy The Service (BTS), yaitu subsidi operasional layanan bus perkotaan. Namun, anggaran program ini mengalami penurunan dari Rp 437,89 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp 177,49 miliar pada 2025. Penurunan anggaran tersebut juga berdampak pada jumlah kota yang mendapatkan subsidi, dari 11 kota pada 2024 menjadi hanya delapan kota pada 2025.

Seluruh kondisi ini memperlihatkan elektrifikasi transportasi publik tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan anggaran layanan, yang juga menopang operasinya. Di sinilah komitmen pemerintah seharusnya lebih besar lagi, tak hanya untuk menopang industri kendaraan listrik nasional, melainkan juga elektrifikasi transportasi umum yang benar-benar berpihak pada kebutuhan publik.

Populer

Terbaru