Program 100 GW Energi Surya Prabowo Sulit Terealisasi tanpa Pengenaan Pajak Karbon
Robby Irfany Maqoma • Penulis
28 April 2026
13
• 5 Menit membaca

Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar untuk membangun 100 gigawatt (GW) energi surya sebagai komitmen Indonesia untuk mengembangkan energi terbarukan. Namun, riset terbaru dalam jurnal Climate Policy (Januari 2026) memuat temuan menarik: kebijakan iklim yang paling efektif untuk mengurangi emisi bukanlah kebijakan tunggal, misalnya melalui pengembangan energi terbarukan semata.
Agar bisa mendorong dekarbonisasi, kebijakan pengembangan energi terbarukan membutuhkan kombinasi strategis (policy mix) dengan instrumen fiskal seperti pajak karbon. Riset yang mencakup data 1.731 kebijakan iklim dari 40 negara selama 32 tahun membuktikan bahwa efek jera dari pajak yang tinggi, jika dipadukan dengan dukungan investasi teknologi bersih bisa berkontribusi dalam penurunan emisi secara signifikan.
Sayangnya, ketika temuan ini dihadapkan pada realitas di Indonesia, muncul sebuah kontradiksi yang mengkhawatirkan. Ketentuan pajak karbon di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) justru mandek. Padahal, UU tersebut mengamanatkan pemberlakuan pajak karbon sejak 2022.
Mengapa Pajak Karbon?
Riset bertajuk "Effective climate policies for 'all seasons': novel evidence from 40 countries" tersebut berfokus di 4 sektor yakni energi, industri, bangunan, dan transportasi. Dari lima teratas kebijakan paling efektif empat sektor, pajak karbon selalu lolos uji statistik menjadi kebijakan yang paling efektif menekan emisi.
Grafik yang menunjukkan bagaimana kebijakan pajak karbon menjadi kebijakan yang teratas alias paling efektif menekan emisi (Sumber: Fernández-i-Marín et al., 2025).
Mengapa? Riset ini menekankan pajak karbon berfungsi sebagai sinyal harga. Agar industri mau beralih ke energi bersih, biaya emisi harus lebih mahal daripada biaya investasi teknologi ramah lingkungan.
Di negara-negara yang sukses menurunkan emisi seperti Swedia atau Norwegia, pajak karbon bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen yang memberikan tekanan finansial nyata. Efektivitas ini meningkat berkali-kali lipat ketika pendapatan dari pajak tersebut disalurkan kembali untuk menyubsidi riset dan pengembangan energi terbarukan.
Riset ini mengibaratkan pajak karbon sebagai kebijakan "segala musim" yang tetap bisa diterapkan meski kondisi ekonomi berubah karena strukturnya yang komprehensif. Memang, ada godaan pemerintah untuk meredam kenaikan pajak karbon, seperti yang dilakukan Uni Eropa pada 2022 saat ekonomi global melemah dan harga energi fosil naik. Namun, pada 2023, Eropa kembali menaikkan pajak karbon setelah ekonomi kembali pulih.
Realitas Indonesia
Berseberangan dengan temuan riset tersebut, kebijakan pajak karbon di Indonesia justru tampak mandek dan sangat lemah. Pemberlakuannya masih diarahkan untuk emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Berdasarkan UU HPP, tarif minimal pajak karbon ditetapkan hanya sebesar Rp30 per kilogram setara karbon dioksida/CO2e (atau sekitar Rp30.000 per ton CO2e). Jika dibandingkan dengan harga rata-rata global yang mencapai US$39,5 per ton (sekitar Rp649.000), tarif di Indonesia adalah salah satu yang terendah di dunia—bahkan 12 kali lebih rendah dari standar global.
Dengan tarif tersebut, pajak karbon di Indonesia kehilangan fungsinya sebagai instrumen penekan emisi. Alih-alih berinvestasi pada energi terbarukan yang mahal di awal, pengusaha PLTU akan jauh lebih memilih membayar pajak yang murah tersebut.
Tanpa beban pajak karbon, pengusaha bisa mengklaim operasional mereka lebih berkelanjutan hanya dengan membeli sertifikat karbon dari proyek yang dianggap “bersih”. Sertifikat ini muncul seiring pemerintah yang justru lebih dulu jor-joran memberlakukan perdagangan karbon sukarela lewat bursa karbon sejak 2023. Secara teori, ini memang bagian dari mekanisme pasar, tapi dengan batas emisi yang belum juga diterbitkan oleh pemerintah, pengusaha PLTU masih bisa melepaskan emisi, nyaris tanpa konsekuensi.
Dilema yang dibuat sendiri
Mengapa Indonesia sangat lambat? Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Desember 2025 mengungkap tabir kegagalan ini. Alasan pertama terkait kekhawatiran bahwa pajak karbon dapat berujung pada inflasi akibat kenaikan harga energi. Kenaikan ini juga dapat berimbas biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN. Apabila BPP naik, pemerintah akan dihadapkan pada pilihan yang sulit: menaikkan tarif listrik atau menyiapkan lebih banyak anggaran untuk membayarkan subsidi listrik kepada PLN.
Pada akhirnya, hal ini menciptakan lingkaran setan: pemerintah memajaki emisi, tapi pemerintah juga yang membayar pajaknya melalui subsidi listrik.
Laporan BPK juga menandai pembuatan kebijakan Indonesia yang tidak komprehensif. Berdasarkan riset, pajak karbon harus berjalan beriringan dengan dukungan terhadap kebijakan lainnya, termasuk pengurangan subsidi energi fosil dan pengembangan energi terbarukan agar benar-benar efektif menjadi instrumen pengurangan emisi. Sayangnya di Indonesia, pengenaan pajak karbon dilakukan tanpa adanya rencana jangka panjang untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil (termasuk subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik).
Tanpa pengurangan subsidi, transisi menuju energi terbarukan akan terus terganjal oleh dominasi batu bara yang diproteksi oleh regulasi. Pun, ketika pajak karbon diberlakukan tapi tarifnya sangat rendah, daya saing energi terbarukan (seperti surya dan angin) tetap lemah karena harga listrik dari fosil masih disubsidi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kementerian Keuangan mengklaim tujuan utama pajak karbon bukanlah penerimaan negara, melainkan prinsip polluter pays (pencemar membayar). Namun, dalam praktiknya, skema yang ada saat ini justru terlihat seperti polluter stays (pencemar tetap bertahan). Selama batas atas emisi belum ditetapkan dan tarif masih di bawah standar ekonomi yang layak, PLTU batu bara akan tetap menjadi tulang punggung yang tak tergoyahkan, sementara pengembangan energi terbarukan hanya akan menjadi proyek sampingan.
Butuh regulasi lengkap
Jika merujuk pada hasil riset 40 negara, Indonesia saat ini tidak berada di jalan kebijakan yang benar untuk mengurangi emisi. Indonesia memang memiliki regulasi pajak karbon tapi tak kunjung memberi dampak. Meski Prabowo berniat menggenjot energi terbarukan, pemerintah masih memberikan karpet merah bagi batu bara dengan menunda pajak karbon selama bertahun-tahun.
Agar bisa efektif mengurang emisi, pemerintah perlu memberlakukan pajak karbon sebagai bagian dari “paket kebijakan iklim”: di dalamnya mencakup rencana menaikkan harga karbon secara bertahap, pengurangan subsidi energi fosil, dan pengembangan energi terbarukan 100 GW. Ketiga kebijakan ini harus berjalan beriringan agar memberikan sinyal tegas bagi pebisnis energi fosil bahwa bisnis mereka akan segera berakhir di Indonesia. Ini juga sekaligus dapat menjadi pertanda bagi Indonesia untuk membuka ruang lebih luas bagi investasi energi terbarukan.




