Menjawab Tantangan Bangunan Gedung Hijau di Perkotaan

Rohmad Penulis

03 Februari 2026

total-read

5

5 Menit membaca

Menjawab Tantangan Bangunan Gedung Hijau di Perkotaan

Upaya mendorong Bangunan Gedung Hijau (BGH) di Indonesia mulai menunjukkan geliat, meski masih berada pada tahap awal. Survei Kesiapan Transisi Energi Gedung yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada 2025 mencatat, baru 24,6% atau 15 dari 61 kota responden yang mulai menerapkan konsep BGH. Beberapa di antaranya adalah Kota Tangerang, Surabaya, dan Makassar, dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun swasta.

 

Bangunan hijau adalah praktik merancang, membangun, dan mengoperasikan gedung secara ramah lingkungan dan efisien sumber daya. Tujuannya menekan emisi karbon dan mengurangi pencemaran, sekaligus meningkatkan kesehatan penghuninya. Praktik ini umumnya mencakup penggunaan material berkelanjutan, sistem hemat energi, serta atap hijau untuk meredam panas perkotaan.

 

Survei tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah yang berkaitan dengan transisi energi, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Temuan ini menunjukkan bahwa inisiatif menuju penerapan BGH di perkotaan sudah mulai tumbuh, meskipun belum merata dan masih membutuhkan penguatan di berbagai aspek.

 

Di sisi lain, adopsi energi terbarukan di perkotaan sebenarnya sudah cukup luas. Survei APEKSI mencatat, 80,3% atau 49 dari 61 kota telah memanfaatkan energi terbarukan dalam berbagai bentuk. Contohnya adalah pemasangan PLTS atap di bangunan sekolah di Kota Bogor, serta pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Denpasar, Bontang, dan Pekalongan.

 

Tantangan di Balik Transisi Energi

Meski geliat awal mulai terlihat, penerapan Bangunan Gedung Hijau belum lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan di tingkat daerah. Direktur Eksekutif APEKSI, Alwis Rustam, menjelaskan bahwa pemahaman dan kapasitas kelembagaan pemerintah kota di bidang energi terbarukan masih perlu terus ditingkatkan agar mampu mengikuti dinamika teknologi dan kebijakan yang berkembang pesat.

 

Menurut Alwis, peningkatan kapasitas tersebut perlu diarahkan pada aspek-aspek teknis yang aplikatif, seperti audit dan manajemen energi, perancangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, serta pemahaman teknis operasional sistem energi terbarukan. Dengan penguatan kapasitas ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola energi terbarukan secara lebih mandiri dan berkelanjutan, tanpa bergantung sepenuhnya pada tenaga ahli eksternal. Selain itu, pertukaran inovasi dan praktik baik melalui mentoring, coaching clinic, serta riset kolaboratif dinilai penting untuk mempercepat proses pembelajaran antarkota.

 

Selain isu kapasitas, pemerintah kota juga menghadapi kendala akses teknologi, tingginya biaya investasi awal, serta keterbatasan infrastruktur pendukung. Perangkat seperti panel surya, inverter, baterai, dan sistem efisiensi energi memerlukan pembiayaan awal yang relatif besar. Ketergantungan pada produk impor juga masih menjadi tantangan dalam aspek operasional dan pemeliharaan.

 

Tantangan lainnya datang dari sisi regulasi dan koordinasi antarlembaga. Hingga kini, sebagian besar kota belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur transisi energi dan masih mengacu pada kebijakan di tingkat provinsi atau nasional. Ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota kerap berdampak pada pelaksanaan efisiensi energi. Efisiensi energi merupakan bagian penting dari implementasi BGH, namun pelaksanaannya belum berjalan secara konsisten.

 

“Secara mandat, provinsi berkoordinasi dengan daerah dalam pembinaan dan pengawasan. Tetapi ketika koordinasi hanya bersifat satu arah dari provinsi ke daerah, implementasinya kerap belum berjalan optimal,” ujar Alwis.

 

Jalan kebijakan dan harapan ke depan

Untuk memperkuat kerangka kebijakan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dan konservasi energi di daerah. Kerja sama ini menjadi dasar penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan BGH sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional sesuai Second Nationally Determined Contribution (SNDC).

 

“Kami sedang menyusun surat edaran bersama untuk percepatan penyelenggaraan bangunan hijau di daerah. Semoga ini bisa cepat selesai dan dapat dikeluarkan segera di tahun ini sehingga bisa dilaksanakan di tahun 2026,” kata Ahmad Azam, Perwakilan Kemendagri.

 

Untuk tantangan pendanaan, Devi Laksmi, Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM menyatakan, “Kami sudah koordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri di Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kami koordinasi bagaimana mewujudkan proyek efisiensi energi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang akan menjadi pilot project untuk daerah-daerah lainnya.”

 

Selain itu, Alwis menilai bahwa dukungan pembiayaan dapat diperkuat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal (DIF), hibah, serta berbagai skema pembiayaan hijau. Penguatan insentif fiskal dan nonfiskal, seperti pembebasan pajak, tarif listrik khusus, kredit lunak, green bond, hingga kemitraan publik-swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR), juga menjadi langkah strategis. Survei APEKSI mencatat, sebanyak 25 dari 61 kota atau sekitar 40,9% telah mengalokasikan anggaran APBD untuk program efisiensi energi.

 

Di luar aspek teknis dan kebijakan, peran publik juga menjadi kunci. Beberapa inisiatif di daerah memang telah dilakukan, mulai dari kampanye melalui videotron, radio, dan media sosial di Kota Tegal, pemasangan stiker hemat energi di kantor Pemerintah Kota Surabaya, hingga lomba inovasi tahunan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun, baru 34,4% atau 21 kota yang memiliki program edukasi dan literasi publik terkait transisi energi. 

 

Ke depan, sosialisasi dan edukasi publik perlu dilakukan secara lebih rutin, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat, urgensi, serta cara memanfaatkan energi terbarukan, transisi menuju Bangunan Gedung Hijau di perkotaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, inklusif, dan berdampak nyata bagi pengurangan emisi nasional.

 

---

 

Rohmad merupakan Outreach and Advocacy Associate CERAH.

 

Populer

Terbaru