Rencana Energi 2026: Penurunan Produksi Minerba Tanpa Motif Transisi Energi

Cintya Faliana Penulis

30 Januari 2026

total-read

11

6 Menit membaca

Rencana Energi 2026: Penurunan Produksi Minerba Tanpa Motif Transisi Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun 24% dari produksi batu bara 2025 sebesar 790 juta ton. Tak hanya batu bara, RKAB nikel 2026 pun disebut-sebut juga diturunkan menjadi sekitar 250-260n juta ton. Penurunan produksi dilakukan sebagai upaya menstabilkan harga batu bara dan nikel yang anjlok.

 

Upaya mengurangi produksi memang patut diapresiasi. Akan tetapi, di sisi lain, langkah ini kembali menjadi cerminan bahwa kebijakan energi pemerintah selalu berorientasi ekonomi semata. Alih-alih penurunan batu bara ditujukan sebagai upaya transisi energi dan mengurangi kerusakan akibat pertambangan, motif pemerintah hanya ekonomi, seolah-olah sedang berbisnis.

 

Padahal, penurunan produksi batu bara dan peningkatan bauran energi terbarukan adalah salah satu prasyarat agar transisi energi benar-benar terjadi. Jika motif ekonomi menjadi satu-satunya pendorong, bukan tidak mungkin tahun-tahun ke depan pemerintah akan kembali meningkatkan produksi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. 

 

Mengapa kebijakan energi harus memiliki motif lingkungan agar transisi energi bisa tercapai?

 

Tak taat aturan sendiri

Dalam lima tahun terakhir, produksi batu bara hampir selalu melampaui target. Pada 2020, misalnya, dari target 550 juta ton terealisasi produksi 561 juta ton.  

 

Berkaca dari 2020, pemerintah menaikkan pesat target produksi menjadi 650 juta ton untuk 2021, tapi yang terealisasi ‘hanya’ 614 juta ton. Pada 2022, produksi batubara sebesar 687 juta ton atau 104% dari target 663 juta ton. 

 

Angka ini terus bertumbuh hingga pada 2024 mencapai puncak dengan produksi 836 juta ton. Terakhir, tahun lalu dengan target 739 juta ton, realisasi produksi batu bara kembali melampaui target dengan 790 juta ton. 

 

RKAB seharusnya menjadi acuan produksi bagi pemerintah dan swasta. Sayangnya target yang dibuat pemerintah pun acapkali jauh melampaui target. Alih-alih berupaya untuk menekan produksi supaya sesuai dengan perencanaan, pemerintah justru terus menaikkan target setiap tahun. 

 

Penyusunan target produksi itu sendiri pun jauh dari target yang dituang di Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Padahal, dalam konteks arah kebijakan target produksi batu bara, terdapat dua kebijakan yang mengatur yaitu Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang RPJMN dan Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang RUEN.

 

Dalam RUEN, angka proyeksi produksi batu bara masih tergolong normatif dengan hanya 400 juta ton pada 2025. Sedangkan, dalam RPJMN 2025-2029 target yang dibuat sekitar 717-743 juta ton. RPJMN menggunakan realisasi produksi tahun-tahun sebelumnya sebagai baseline dengan orientasi swasembada energi. 

 

Pada saat yang sama, kebutuhan dalam negeri sebenarnya tidak sebesar itu. Pada 2024, domestic market obligation (DMO) yang terserap hanya 233 juta ton, atau 27% dari total produksi. Sebagian besar batu bara Indonesia memang diekspor, tapi pasar luar negeri sendiri seperti India dan Cina tengah melemah. 

 

Realisasi produksi batu bara terus melampaui target dalam RUEN dan jauh melebihi kebutuhan dalam negeri, tapi tidak pernah direspons dengan revisi dokumen perencanaan maupun langkah korektif yang berarti. Target produksi tetap dibiarkan berjalan seolah-olah penyimpangan tersebut adalah anomali, bukan pola yang berulang. 

 

Akibatnya, kebijakan perencanaan produksi kehilangan fungsi dasarnya sebagai alat pengendalian. Kebijakan ini justru berubah menjadi legitimasi atas praktik overproduksi yang sudah terjadi di lapangan.

 

Ketidakselarasan antara RUEN dan RPJMN juga memperlihatkan lemahnya integrasi perencanaan energi dengan realitas produksi komoditas fosil. Di satu sisi, RUEN memproyeksikan arah bauran energi yang lebih rendah karbon. Sedangkan, RPJMN dan dokumen sektoral ESDM menetapkan target produksi batu bara yang bertumpu pada baseline historis tinggi. 

 

Dua dokumen ini berjalan paralel tanpa mekanisme penyesuaian yang saling mengikat. Dampaknya adalah perencanaan energi tidak benar-benar memandu keputusan produksi. 

 

Ketidaksesuaian antara satu kebijakan dengan lainnya pun mencerminkan orientasi pemerintah bukan perencanaan energi berkelanjutan, melainkan pencapaian ekonomi semata. 

 

Angan-angan bauran energi terbarukan 100% 

Presiden Prabowo Subianto berangan-angan bauran energi terbarukan Indonesia mencapai 100% pada 2035 mendatang. Namun, untuk mencapai cita-cita ini Indonesia membutuhkan pengendalian produksi batu bara secara strategis. Sebab, transisi energi bukan sekadar menambah bauran energi terbarukan tapi juga kemauan mengakhiri pemanfaatan energi fosil yang selama ini masih mendominasi. 

 

Apabila produksi batu bara tidak diselaraskan dengan agenda transisi energi, Indonesia akan terus menghadapi situasi pengerukan berlebihan dan sistem energi nasional menjadi korbannya. Apalagi, di tengah masifnya subsidi energi dan absennya faktor lingkungan dalam perumusan kebijakan energi, pemakaian batu bara seperti menjadi pilihan termudah dan termurah. Pemerintah pun cenderung mempertahankan batu bara sebagai tulang punggung pasokan energi. 

 

Akibatnya, dorongan kebijakan untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih menjadi lemah. Ketergantungan ini juga mengikat anggaran negara pada subsidi dan kompensasi penggunaan batu bara.

 

Selama 2020-2021, negara membayarkan kompensasi listrik sebesar Rp109 triliun. Sementara selama Januari-November 2024, pembayaran kompensasi menyentuh Rp176 triliun. Tagihan kompensasi bahkan sempat menyentuh Rp268,1 triliun selama Januari-Oktober 2022 saja karena harga minyak dan batu bara dunia yang sangat tinggi.

 

Sebagai perbandingan, pada 2022, subsidi energi terbarukan hanya 0,94% sedangkan subsidi bahan bakar fosil mencapai 94,1%. Besarnya anggaran ini secara struktural menghambat pengalihan pembiayaan dari energi fosil ke energi terbarukan.

 

Untuk itu perencanaan produksi mineral dan batu bara (minerba) seharusnya menjadi fondasi utama transisi energi. Ketimpangan antara ambisi dan implementasi kebijakan justru terlihat jelas ketika produksi batu bara terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara capaian energi terbarukan berjalan tersendat.

 

Bauran energi terbarukan Indonesia yang seharusnya mencapai 23% hanya mencapai 15,7% pada Desember 2025. Alih-alih berupaya mendorong bauran semakin tinggi, pemerintah justru menurunkan target menjadi 19-23% hingga 2030 mendatang. 

 

Kendalikan sejak penerbitan izin

Masalah overproduksi juga tidak bisa ditangani secara optimal tanpa meninjau ulang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Setiap IUP pada dasarnya menciptakan komitmen produksi jangka panjang, setidaknya hingga 25 tahun ke depan. 

 

Jumlah perusahaan yang mengantongi IUP pada 2024 sebanyak 4.634 dan turun menjadi 4.250 izin pada 2025. Meski trennya menurun, eksplorasi tambang masih terus berlangsung. Global Energy Monitor mencatat Indonesia memimpin ekspansi batu bara di Asia Tenggara, dengan kapasitas baru sekitar 31 juta ton per tahun hingga Mei 2025, didorong oleh permintaan domestik dan ekspor batu bara termal.

 

Data ESDM 2024 juga menunjukkan luas wilayah izin usaha pertambangan dalam tahap operasi produksi mencapai 8,09 juta hektar; eksplorasi 1,02 juta ha, dan pasca-tambang 6,68 ribu ha.

 

Artinya, penerbitan izin baru hari ini akan melahirkan volume produksi batu bara baru di masa depan yang semakin sulit dikendalikan, sekaligus memperpanjang ketergantungan sistem energi nasional terhadap energi fosil. Dalam konteks ini, transisi energi kehilangan kredibilitasnya karena pemerintah terus membuka ruang produksi energi fosil dalam skala yang bertentangan dengan target pengurangannya sendiri.

 

Lebih jauh, persoalan batu bara di hulu tidak hanya soal volume produksi, tetapi juga arah kebijakan yang diambil. Terbaru, pemerintah justru membuka ruang luas bagi entitas baru, termasuk organisasi masyarakat keagamaan, untuk mengelola pertambangan.

 

Pada akhirnya, menyelaraskan produksi batu bara dengan agenda transisi energi bukan sekadar pilihan kebijakan. Hal ini adalah sinyal kebutuhan mendesak untuk membentuk menuju sistem energi nasional yang berkelanjutan. 

 

Tanpa keberanian mengoreksi arah produksi batu bara sejak dini, target 100% energi terbarukan 2035 akan terus menjadi wacana. Sementara struktur energi Indonesia tetap terkunci oleh batu bara.

Populer

Terbaru