Mengapa Kemitraan Internasional Sulit Menggenjot Transisi Energi Indonesia?

Robby Irfany Maqoma Penulis

13 Januari 2026

total-read

14

5 Menit membaca

Mengapa Kemitraan Internasional Sulit Menggenjot Transisi Energi Indonesia?

Batalnya proyek pensiun dini PLTU Cirebon 1 yang diumumkan pemerintah pada akhir 2025 menjadi alarm keras bagi ambisi iklim Indonesia. Padahal, proyek ini merupakan salah satu pilot project pengakhiran PLTU yang didukung oleh Asian Development Bank (ADB), serta telah dilengkapi dengan serangkaian studi teknis maupun finansial yang komprehensif.

Tak hanya Cirebon 1, kegagalan serupa membayangi Just Energy Transition Partnership (JETP), kemitraan negara-negara maju untuk membiayai transisi energi Indonesia. Memasuki tahun keempat pelaksanaan JETP, kemitraan ini justru seakan semakin menjauh dari aktor utama transisi energi Indonesia sebenarnya: PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini terjadi karena kelembagaan hukum yang lemah lantaran hanya dibentuk melalui surat keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, hingga target-target transisi energi JETP yang berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah maupun PLN. 

Sejumlah peluang transisi energi yang berhasil diidentifikasi oleh Sekretariat JETP juga seakan dianggap angin lalu oleh pemerintah. Misalnya, studi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang memetakan berbagai peluang dekarbonisasi dan pengakhiran PLTU di kawasan industri. Hasil pemetaan ini justru dibalas dengan air tuba: rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Revisi ini berisiko melegitimasi perpanjangan operasional PLTU captive, yang tidak hanya melepaskan lebih banyak emisi tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar melalui berbagai rupa pencemaran .

Dua kasus ini membuktikan bahwa dengan begitu banyak bantuan sekalipun, transisi energi Indonesia masih mandeg. Lantas, apa sebenarnya yang membuat stagnasi ini terus berulang bak kaset kusut? 

Lemahnya kepemimpinan nasional dan resentralisasi kekuasaan

Riset terbaru terhadap tiga proyek besar—Energising Development (EnDev) oleh Badan Pembangunan Internasional Jerman (GIZ), Indonesia Clean Energy Development (ICED) oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), dan Sumba Iconic Island (SII) oleh Hivos, ADB, hingga USAID—mengonfirmasi bahwa regulasi nasional sering kali menjadi penghambat utama. Ketiga proyek ini memiliki pola serupa: membantu masyarakat lokal secara teknis, tapi kesulitan mentransformasi kelembagaan transisi energi di Indonesia.

Proyek EnDev, misalnya, mencoba mengusulkan mekanisme Feed-in Tariff untuk menarik investasi EBT. Namun, usulan ini urung terlaksana karena penolakan dari pemerintah maupun DPR. 

Selain itu, banyak pula pejabat Kementerian ESDM maupun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang bersemangat melakukan transformasi di sektor energi, tapi kenyataannya nihil hasil. 

Di tingkat daerah, dukungan pemerintah provinsi seringkali hanya bersifat retoris. Pejabat daerah merasa komitmen transisi energi bergantung sepenuhnya pada pendanaan donor dan konsultansi, tanpa ada pelembagaan yang kuat dalam struktur birokrasi mereka.

Stagnasi ini diperparah oleh tren "resentralisasi" kekuasaan melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan dari UU No 32 Tahun 2004). Sebelum undang-undang ini berlaku, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan signifikan dalam sektor energi. Namun kini, otoritas ditarik ke provinsi dan pusat. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan kendali dan dana untuk mengelola transisi energi di daerah masing-masing. Proyek yang awalnya dirancang bersama pemerintah daerah kemudian menjadi terbengkalai ketika otoritas mereka dicabut di tengah jalan.

PLN: Sang penjaga gerbang yang enggan berubah

Jika ada satu aktor yang menjadi "batu sandungan" terbesar, hampir semua riset dan pemangku kepentingan menunjuk pada PLN. Sebagai pemegang monopoli tunggal dalam transmisi dan distribusi listrik, PLN bertindak sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) yang menentukan hidup matinya sebuah proyek energi terbarukan.

Dalam proyek ICED, misalnya, terlihat jelas betapa sulitnya menembus dominasi PLN. Proyek tersebut akhirnya lebih banyak berfokus pada area off-grid (di luar jangkauan jaringan PLN) hanya untuk menghindari negosiasi yang melelahkan dan birokratis dengan sang raksasa listrik negara. PLN seringkali enggan mempromosikan sumber energi terdesentralisasi seperti mikrohidro atau panel surya karena dianggap mengganggu kestabilan sistem atau membebani keuangan mereka yang sudah bergantung pada subsidi energi fosil.

Temuan ini juga diperkuat riset lainnya yang menyoroti kegagalan struktural proyek energi terbarukan Sumba Iconic Island. Studi tersebut mengungkapkan praktik yang sistematis dalam menghambat energi terbarukan. Di beberapa desa, saat PLN melakukan elektrifikasi ulang menggunakan mesin diesel, warga dilaporkan dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengembangkan PLTS atap atau sistem surya mandiri di masa depan. Ini menjadi bukti nyata bahwa kepentingan korporasi PLN seringkali bertentangan langsung dengan rencana transisi energi yang demokratis dan bersih.

PLN terjebak dalam mandat ganda yang kontradiktif: mereka diminta memimpin transisi energi, namun di sisi lain harus menjaga profitabilitas di tengah pasar yang sangat diatur negara dan mendukung eksploitasi serta pemanfaatan batu bara. Tanpa perubahan model bisnis PLN, kemitraan internasional hanya akan menghasilkan proyek-proyek percontohan kecil yang gagal direplikasi secara nasional.

Menuju transformasi yang sebenarnya

Tantangan pendanaan transisi energi Indonesia sangatlah masif. Kementerian Keuangan menaksir kebutuhan dana mencapai Rp3.500 triliun hingga tahun 2050. Sementara APBN hanya mampu menambal sekitar 5% saja. Kesenjangan ini semakin lebar jika kita memasukkan ambisi Presiden Prabowo untuk membangun PLTS 1 MW per desa, yang diperkirakan menelan biaya hingga US$250 miliar (sekitar Rp4.125 triliun).

Dengan angka-angka fantastis tersebut, kemitraan internasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Namun, belajar dari kegagalan Cirebon 1, JETP, hingga EnDev, Indonesia membutuhkan transformasi kelembagaan yang radikal, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Pertama, diperlukan penguatan dasar hukum transisi energi. Kemitraan berskala internasional seperti JETP harus diintegrasikan ke dalam undang-undang atau peraturan presiden yang kuat dan dipimpin langsung oleh presiden. Ini penting agar target transisi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan selaras dengan seluruh kebijakan kementerian dan BUMN.

Kedua, harus ada reformasi tata kelola energi yang mendesentralisasi kekuasaan. Konsentrasi pengambilan keputusan di Kementerian ESDM dan PLN saat ini telah melemahkan peran pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam transisi energi. Perubahan kelembagaan pun akan sulit terjadi selama PLN masih memegang veto terhadap setiap inisiatif energi bersih di tingkat lokal, dengan dalih penyediaan listrik yang murah dan cepat.

Tanpa keberanian untuk membongkar struktur kekuasaan yang mapan (status quo) di sektor energi, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran berbahaya: menerima bantuan internasional, melakukan studi teknis yang mahal, tapi hanya berhasil dalam jangka pendek karena terbentur tembok birokrasi dan monopoli. Transisi energi bukan sekadar soal mengganti mesin uap dengan panel surya, melainkan soal merombak total cara kita mengelola kekuasaan dan sumber daya.

Populer

Terbaru